;
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Akar dan Perkembangan Teori Konflik

A. Karl Marx dan teori sosialnya
Marx lahir pada tahun 1818, di Trier Jerman dalam situasi masyarakat industri dengan pemandangan yang kontras, antara kelompok masyarakat yang hidup serba mewah, status tinggi, dan prestis, dengan kelompok masyarakat yang bekerja keras dipabrik-pabrik, pertambangan, dengan kondisi kehidupan sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan.
Setidaknya ada tiga kondisi yang secara tajam dilihat oleh Marx dalam perkembangan masyarakat industri tersebut(yang menjadi pokok-pokok persoalan sosiologis-nya); 1) hadirnya perbedaan kelompok-kelompok sosial (kelas-kelas), 2) hadirnya penguasaan ekonomi secara yang efektif, 3) munculnya hubungan dominasi dan penundukan.

Tumbuh di Jerman dan menyelesaikan studi hukumnya di Universitas Berlin, Marx mewarisi pemahaman hukum dialektika dari filsafat idealisme yang diperolehnya dari pergaulan dengan para pemikir hegelian muda. Tahun 1843, Marx meninggalkan Jerman, menuju Paris, dan berkenalan dengan pemikir-pemikir sosialis Perancis seperti St. Simon, dan Proudhon, bahkan dengan tokoh-tokoh revolusioner seperti Blanqui.

Selama di Paris, ia mempelajari teori-teori ekonomi-politik klasik Inggris dari Adam Smith dan David Ricardo, yang menuntunnya menyusun kritik yang sangat tajam atas teori ekonomi yang didasarkan atas pandangan individualistis ini. Doktrin pokok yang terkenal bahwa kesejahteraan seluruh masyarakat akan terjamin dengan membiarkan individu untuk sebebas mungkin mengejar kepentingan dirinya, sebuah pendekatan laissez-faire dalam mencapai kemajuan yang penting dalam kebebasan manusia. Kenyataannya, manusia seperti barang komoditi saja di dalam pasar, yang tenaganya diperjualbelikan seperti komoditi lainnya tanpa melihat kebutuhan manusiawi mereka yang terlibat dalam proses produksi. Penghitungannya yang sangat teliti atas upah yang diterima para buruh berada jauh dibawah nilai yang seharusnya diterima, membawanya pada kesimpulan bahwa sistem ekonomi (yang dinamianya kapitalis) telah melakukan penghisapan yang nyata kepada para buruh, dan menjadikan buruh hidup dibawah kelayakan, sebaliknya para majikan yang memiliki modal hidup memperoleh hasil yang jauh diatas jerih payahnya. Landasan dasar perbedaan kepemilikan modal inilah yang mengantarkan lahirnya perbedaan di dalam economic possesion, yang menyebabkan munculnya perbedaan dalam masyarakat yang ditandai oleh perbedaan kelas, status dan prestis. Dalam masyarakat kapitalis ini, Marx memperkenalkan pengelompokkan sosial masyarakat dalam kelas proletariat sebagai kelas yang tidak memiliki modal.untuk hidup mereka menjual tenaganya kepada para pemilik modal (yang disebutnya kelas kapitalis) dalam pabrik-pabrik yang dimiliki para pemodal. Kritik filosofis mengenai ekonomi politik, Marx menunjuk bahwa penerapan hukum penalaran dan permintaan dalam ekonomi yang bersifat impersonal itu mengurangi upah kerja sampai ke tingkat di mana kaum buruh hanya dapat sekedar mempertahankan hidup dengan bekerja dalam jumlah jam sejumlah berapapun. Sebagai sumber nilai pakai, buruh merupakan sumber kegiatan yang dipakai untuk produksi suatu barang, sebagai sumber nilai tukar buruh dilihat sebagai masukan umum untuk proses produksi komoditi-komiditi yang dihasilkan yang tidak untuk kegunaan probadi buruh itu sendiri atau pun majikan, tetapi untuk dijual dalam sistem pasar yang bersifat impersonal, untuk ditukarkan dengan uang. Buruh itu dilihat dalam sistem kapitalis sebagai komoditi untuk diperjualbelikan dalam pasar impersonal, seperti setiap komoditi lainnya. Namun, buruh mampu memproduksikan nilai tukar lebih banyak daripada yang diminta untuk mempertahankan nilai tukarnya sendiri. Artinya seorang buruh mampu memproduksi barang dalam jumlah yang lebih banyak dari sekdar untuk kebutuhan pemenuhan kebutuahn dirinya. Tambahan kemampuan produksi tiap-tiap buruh ini merupakan nilai surplus. Dalam situasi seperti ini, buruh juga mengalami alienasi yang merupakan akibat langsung hilangnya kontrol individu atas kegiatan kreatifnya sendiri dan produksi yang dihasilkannya.

Mungkin peristiwa yang paling menentukan selama Marx menetap di Paris adalah perkawanannya dengan Friedrich Engels, yang secara langsung memberikan informasi secara langsung mengenai gaya hidup borjuis dan juga kondisi proletariat. Ia mempertajam komitmen dan visi sosialnya dengan filsafat materialis yang diperolehnya dari diskusi panjang dengan kawan setianya Engels. Mengambil sari dari pemikiran-pemikiran alam; terutama kimia, dan evolusi Darwin, Marx mengambil hukum-hukum gerak materi ke dalam model kehidupan sosial masyarakat.dari sini Marx mmulai membuang gagasan idealis dan menggantikannya dengan filsafat materialisnya. Dengan pandangan ini, Marx memusatkan perhatiannya kepada kenyataan sosial dari cara orang menyesuaikan diri dengan lingkungan fisiknya, dan melihat hubugan-hubungan sosial yang muncul dari penyesuaian ini. Individu terpaksa mengubah lingkungan materiilnya melalui kegiatan produktif untuk bertahan hidup dan memenuhi berbagai kebutuhannya. Hanya saja alat-alat produksi tidak tersebar secara merata di kalangan anggota masyarakat. Ini berarti mereka yang tidak memiliki alat-alat produksi harus menjalin hubungan sosial dengan mereka yang tidak memiliki. Hasilnya berupa diferensiasi anggota-anggota masyarakat dalam kelas-kelas sosial-ekonomi. Totalitas hubungan-hubungan produksi yang bermacam-macam, bersama dengan alat-alat (atau cara) produksi yang bersangkutan, membentuk struktur ekonomi masyarakat. Inilah yang disebut oleh Marx sebagai basis struktur, yang menentukan susunan masyrakat. Seperti norma, nilai, kehidupan keagamaan bahkan negara yang merupakan superstruktur lahir pula dan berkembang sebagai wujud orang menyesuaikan dengan kehidupan ekonominya. Cara di dalam orang (yang selalau mencerminkan kelas sosialnya) berebut dalam proses penyesuaian dengan lingkungan materiil dan cara produksinya merupakan sumber pokok pertentangan (kontradiksi) yang berlangsung di dalam masyarakat.

Dengan keras, Marx lalu menjelaskan organisasi keagamaan, lembaga-lembaganya (dalam hal ini yang dimaksud Marx adalah Gereja), beserta sistem keyakinannya tentang pahala dihari kelak, dengan demikian merupakan manifestasi bekerjanya kepentingan kelas borjuis dalam menanamkan kesadaran palsu kepada kelas proletar agar dengan demikian menerima kenyataan yang ada. Demikian juga negara, di tatanan masyarakat kapitalis, negara tidak lebih dari sekedar panitia eksekutif yang menjadi kepanjangan tangan mengurusi kepentingan kaum Borjuis, dalam mempertahankan dan menjaga kekayaan dan kekuasaannya.

Diterapkan pada pola-pola perubahan sejarah secara luas, penekanan materialis ini berpusat pada perubahan-perubahan ‘cara’ (mode) atau teknik-teknik produksi material sebagai sumber utama perubahan sosial dan budaya. Hal ini mencakup perkembangan tekonologi baru, penemuan sumber-sumber baru, atau perkembangan baru apapun dalam usaha kegiatan produktif manusia. Perubahan-perubahan seperti itu muncul dari usaha-usaha untuk meningkatkan strategi-strategi yang ada dalam menghadapi lingkungan materilnya, memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada secara lebih efisien, dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru, yang muncul. Lalu merumuskan hukum-hukum perubahan dan perkembangan sejarah masyarakat. Revolusi industri yang terjadi adalah proses sejarah masyarakat yang merupakan perkembangan dalam pemenuhan kebutuhan. Mekanisasi dan Perkembangan tekonologi juga bagian dari kebutuhan pemenuhan masyarakat itu. Diakui era ini telah melahirkan kelas borjuis yang telah merobek-robek tatanan masyarakat feodal dari tatanan ekonomi, politik, budaya dan sistem pengetahuannya. Ini adalah perkembanagn masyarakat tersendiri, yang mendorongnya melakuakn analisis mundur kebelakang untuk memberikan gambaran masyarakat sebelumnya.

Dalam perjuangan kompetitifnya untuk memperoleh keuntungan, kaum kapitalis menggunakan mesin-mesin baru yang hemat buruh dan efisien yang mampu memperbesar kapsitas produksinya; hal ini akan berakibat merusak keseimbangan antara kapasitas produksi dan permintaaan, dan hasilnya berupa grafik menurun dengan permintaan pasar berkurang, yang berakibat menurunnya keuntungan, berkurangnya investasi, berkurangnya kesempatan kerja, yang mengakibatkan berkurangnya terus permintaan di pasaran, dan seterusnya. Karena spiral ini terus berkembang menurun, akhirnya terciptalah kondisi yang menuju kehancuran sendiri.ini merupakan kontradiksi dasar dalam sistem kapitalis yang dikandung sendiri oleh sistem kapitalis, karena adanya persaingan satu-sama lain kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan. Kondisi ini pula yang akan mendorong gerak perubahan revolusioner dengan pengahncuran sisitem kapitalis menuju tatanan masyarakat komunis.

Cara analisis dialektik merupakan inti model bagaimana konflik kelas mengakibatkan perubahan sosial. Perkembangan tahap sejarah tertentu bergantung pada munculnya kekuatan-kekuatan yang akhirnya tidak dapat ditampung dalam struktur di mana mereka ada. Namun gerak sejarah yang bersifat dialektik itu tidak terlepas dari kemaun atau usaha manusia. Sejarah tidak berisi individu yang pasif. Marx menjelaskan bahwa kondisi obyektif adalah kondisi dari potensi konflik yang memang sudah terkandung di dalam tiap-tiap sistem sosial. Dalam masyarakat kapitalis, hubungan anatar kelas kapitalis dan proletasr adalah hubungan konflik dan saling bertentangan. Tetapi tidak begitu saja kondisi ini akan mengarah kepada munculnya konflik dan lahirnya situasi yang revolusioner, namun membutuhkan persyaratan penghubung, seperti kesadaran kelas, kepemimpinan dalam proses perubahan sosial. Hal ini menjadi jelas kiranya bila mengikuti penjelasan Marx dalam suatu kondisi tertentu dimana terjadi kondisi pertumbuhan ekonomi yang grafiknya terus menurun oleh rusaknya perkembangan ekonomi, kaum buruh bersaing satu sama lain untuk memperoleh pekerjaan, hasilnya upah akan ditekan, kesengsaraan kolektif kelas pekerja meningkat dan solidaritas kelasnya menjadi kabur. Artinya sebagai kelas buruh secara obyektif, tidak dengan demikian buruh akan memiliki kesadaran kelas revolusionernya. Oleh karena itu, dalam suatu persyaratan tertentu kesadran kelas buruh secara subyektif menjadi faktor penting dalam proses gerak revolusioner kelas buruh.

B. Teori-Tori Konflik Pasca Marx
Marx meninggal dunia dengan memberikan pekerjaan rumah terbesar bagi para pemikira dan pergerakan revolusioner tentang parktek politik teroi-teori Marx. Lalu Leninlah yang menterjemahkan toeri-teroi Marx dalam praktek politiknya yang membidani revolusi proletar di Rusia, dan berdirinya negara soviet sebagai proyek besar membangun masyarakat dalam tatanan ekonomi sosialis. Teori-teori revolusiner Marx lah yang membuahi terbentuknya Soviet, namun Leninlah yang membidani kelahiran Revolusi Soviet. Dalam perkembanagn berikutnya, teroi-teori Marx mengalami kemandegan seiring terbuai dan kekaguman orang atas prestasi revolusiner nya Soviet. Namun sekaligus melahirkan situasi serba mandeg karena teori-teori Marx tiak lagi bisa dijamah bahkan oleh kepentingan sikap-sikap pengembangan ilmu. Teori Marx dikerubungi pagar-pagar politik yang tidak bisa disentuh karena revolusi telah dimulai.

Baru Nico Poulantzas dan perdebatannya dengan Milliband terutama mengenai negara dan kelas-kelas sosial, menyegarkan kembali perdebatan ilmiah teori-teori Marxis. Berikutnya muncul pemilahan besar dalam tradisi Marxis, antara mereka yang tetap memegang pandangan-pandangan teoritik Marx tertuama teori- tentang kelas, yang dikelompokkan sebaga mature marx atau marx Ortodox, yang diwakili oleh Althuser, dengan neo Marx, atau kiri baru, yang diwakili oleg Ralp Dahrendorf.

Perdebatan Miliband dan Nico Poulantzas menyangkut bagaimana kelas borjuis telah berhasil mengendalikan negara. Miliband menguraikan bahwa kelas borjuis telah mengendalikan negara karena latar –belakang sosial dan afiliasi yang sama, dan karenanya mempunyai ideologi yang sama, yang mendukung kapitalis. Sementara Poulantzas menolaknya dengan mengatakan bahwa negara itu mendukung kapitalis semata-mata karena logika sistem kapitalis yang berlaku.

Namun perdebatan yang membuka wacana ilmiah baru di kalangan marxis adalah perdebatan mengenai teori-teori kelas. Permasalahan baru yang disaksikan oleh mereka adalah kenyataan semakin meluasnya dan besarnya jumlah buruh, semakin terpecah-pecah dalam segmentasi-segmentasi, kelompok-kelompok, juga munculnya kelompok-kelompok baru seperti kaum profesional yang jumlahnya juga semakin besar. Secara umum, konsep Marx mengenai kelas yang akan terus terpolarisasi ke dalamkelas proletar dan kelas borjuis seiring perkembangn kapitalisme, mulai diangkat menjadi perdebatan. Perdebatan mereka berputar disekitar model dua kelas atau tiga kelas dari Marx. Bahwa dengan menggunakan kelas dua kelas atau tiga kelas, sesungguhnya keberadaan kelas-kelas lainnya bisa dirumuskan. Dalam hal ini teoritisi Marxis tetap menggunakan analisis kelas sebagai pendekatan penting dalam merumuskan dan membaca gerak perubahan. Muncul pertanyaan, bagaimana buruh yang tidak saling berkomunikasi, apakah juga bisa disebut sebagai sebuah kelas. Dari perdebatan ini muncul E.P Thompson yang menjelaskan bahwa kelas bukanlah sebuah kategori jumlah, kelas juga menyertakan sejarah pembentukan dan pengalaman konflik bersama, yang bisa disosialisaikan atau diwariskan bahkan antar generasi.

Kehadiran Ralph Dahrendorf lebih memberi angin perdebatan yang lebih terbuka mengenai teori-teori Marx. Dahrendorf mengawali dengan pemahaman bahwa teori Marx mengenai kelas pada dasarnya lebih bersifat heuristik, dalam pengertian Marx sendiri memberi peluang pada segi-segi tertentu secara metodologis untuk terus mengembangkan teorinya agar lebih aktual dalam praksis politik. Dahrendorf bermaksud membuka ruang perdebatan baru ketika kondisi perburuhan semakin kompleks dengan semakin banyaknya kelompok-kelompok profesional, juga pertambahan jumlah buruh yang terus membesar. Namun Dahrendorf menemukan semakin kaburnya batas-batas kelas seperti yang terumuskan dalam teori-teori Marx. Ini mendorongnya memeriksa kedudukan ilmiah teori-teori Marx pada unsur-unsur sosiologis hingga unsur-unsur filosofisnya.

Dari haisl pemeriksaan pada teori-teori Marx, dan kajiannya pada perkembangan masyarakat industri yang ia saksikan, Dahrendorf merumuskan beberapa hal, yang berisi penolakan beberapa teori marx, namun beberapa teori yang lain dipertahankannya. Ia mempertahankan pendekatan Marx mengenai pertentangan kelas dan perubahan sosial, namun ia menolak pertentangan kelas sebagai keyakinan ‘ilmiah’ munculnya revolusi, juga pendekatan mengenai kelas-kelas dan pertentangan kelas. Berikutnya Dahrendorf menggantikan konsep kelas dengan kelompok kepentingan, yang nyata dan semu, yang saling bertarung memperjuangkan kepentingan-kepentingannya baik yang nyata maupun yang semu. Setidaknya ini merupakan jalan keluar Dahrendorf setelah penolakannya atas konsep kelas, pertentangan kelas. Ini konsisten dengan temuan Dharendorf mengenai kekaburan batas-batas kelas yang semakin nampak. Dari sini Dahrendorf mulai merumuskan kekuasaan dan wewenang, sebagai hasil dari pertarungan kepentingan antar kelompok-kelompok, konsep ini seiring dengan konsep Marx mengenai dominasi kelas-kelas tertentu dalam pertarungan kepentingan di dalam struktur sosial yang berbasiskan pertarungan ekonomi. Pertarungan antar kelompok-kelompok kepentingan ini dalam pengertian Dahrendorf telah melahirkan kekuasaan dan wewenang dari kelompok-kelompok yang memenangkan pertarungan.
| | 0 komentar Read More...

Jalan Ketiga

Mensarikan Pendekatan Giddens Tentang Demokrasi
Dalam pendekatan klasik, kaum liberal selalu menganggap negara sebagai arena untuk bertarung secara bebas. Maka negara adalah jawaban untuk mengatur warga negara. Hingga lahir kaum neo-liberal mengkritik ‘serba kebablasannya’ peran negara dalam mengatur warga negara. Kaum neoliberal lalu ingin memperkecil peran negara. Sementara dari kubu sosialis, golongan Marx ortodoks selalu menaruh kecurigaan secara ideologis negara sebagai alat kelas borjuis dalam melakukan kepentingan kelasnya. Hingga eksperimen negara sosialis yang gagal, tetap mendorong keinginan kaum sosialis, dan sosialis democrat untuk memperluasnya. Jalan ketiga sebagai proyek ambisiusnya Giddens,
menyatakan penting untuk merekontruksinya –melampui mereka yang berada di kiri. Yang menyatakan “bahwa pemerintah adalah musuh”, dan kelompok kanan yang mengatakan bahwa pemerintah adalah jawabannya. (Giddens, Jalan Ketiga, h.80)

Sebab-sebab mendasar gagasan jalan ketiga adalah analisis Giddens yang tajam mengenai semakin mengemukanya pasar global dan mundurnya perang berskala besar yang telah memepengaruhi struktur dan legitimasi pemerintah. Demikian juga sebab lainnya yang mencakup semakin meluasnya penyebaran demokratisasi, yang berkaitan erat dengan pengaruh tradisi dan adat istiadat yang tumpang tindih. Daya tarik demokrasi menurutnya bukanlah sepenuhnya –dan bukan terutama—muncul dari kemenangan institusi-institusi demokrasi liberal atas institusi-institusi lain, tetapi dari kekuatan-kekuatan yang lebih dalam yang membentuk kembali masyarakat global termasuk tuntutan atas otonomi individual dan muncuknya masyarakat yang lebih reflektif. Giddens, ibid h.81). Isyu nya bukanlah peran pemerintah yang lebih besar atau lebih kecil, tetapi pengakuan bahwa pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru abad global; dan bahwa otoritas, termasuk legitimasi negara, harus diperbaharui secara aktif. Giddens merumuskan agenda perubahan, sebagai berikut:

Pertama, negara harus merespon globalisasi secara structural. Globalisasi menciptakan penalaran dan dorongan yang kuat tidak hanya pada transfer otoritas ke bawah, tetapi jutga transfer otoritas ke atas. Pendemokrasian demokrasi dalam merespon globalisasi ini, menurutnya pertama-tama mengimplikasikan desentralisasi. Gerakan demokrasi ganda ini tidak dengan demikian sekedar menyebabkan melemahnya otoritas negara, tetapi juga merupakan kondisi untuk bisa menegaskan kembali otoritas negara-bangsa, karena gerakan ini dapat membuat negara lebih responsive terhadap pengaruh-pengaruh yang mengepung dan siap menyerangnya.

Kedua, negara harus memperluas peran ruang publik, yang berarti reformasi konstitusional yang diarahkan pada transparansi dan keterbukaan yang lebih besar, serta pengenalan sarana perlindungan baru terhadap korupsi. Ketiga, negara tanpa musuh, dengan meningkatkan efisiensi administratifnya. Pemerintah pada semua tingkatan tidak dipercaya karena tidak praktis, tidak efektif. Selain itu, istilah birokrasi yang berkonotasi aturan dan prosedur yang serba rumit, diciptakan untuk merujuk kepada pemerintah. Sebagian besar pemerintah harus belajar banyak kepada praktek bisnis, misalnya kontrol sasaran, auditing yan efektif, struktur keputusan yang fleksibel, dan peningkatan partisipasi pekerja, semuanya menjadi factor penting reformasi kelembagaan dalam prasyarat demokratisasi. Ke-empat, Tekanan globalisasi yang hingga ke bawah mendorong pemerintah untuk mampu menemukan bentuk dan potensi demokrasi yang ada dan tumbuh di masyarakat. lain yang hidup. Hal ini harus membangun kontak langsung dengan masyarakat. Ke lima, negara harus memiliki kapasitas mengelola resiko, yang tidak hanya berhubungan dengan resiko atas jaminan keamanan, tetapi juga yang berkaitan dengan resiko ekonomis, juga resiko lainnya seperti perkembangan sains dan teknologi juga mempengaruhi pemerintah secara langsung. Ke-enam, Pendemokratisasian demokrasi tidak bisa hanya secara lokal atau nasional. Negara harus memiliki pandangan kosmopolitan, sementara demokratisasi ke atas tidak berhenti pada tingkat regional. Pendemokratisasian mengasumsikan pembaruan masyarakat sipil. Desentralisasi dan devolusi, misalnya, memiliki keterkaitan yang menarik –mengembalikan kekuasaan kepada wilayah-wilayah, kota-kota, lingkungan-lingkungan tempat tingggal. Devolusi bisa mengarah kepada perpecahan jika tidak diimbangi dengan transfer kekuasaan “ke atas”.

Gagasan-gagasan politik jalan ketiga adalah bahwa negara dan masyarakat sipil harus bermitra, saling memberikan kemudahan, dan saling mengontrol. Reformasi negara dan pemerintah harus menjadi pronsip dasar. Tema mengenai pengembangan dan demokratisasi di tingkat komunitas juga sesuatu yang fundamental dalam pengembangan masyarakat sipil. Saling hubungan antara negara dan masyarakat sipil adalah bahwa pemerintah dapat mendorong pembaruan dan pembangunan masyarakat. Giddens menyebut basis ekonomi kemitraan tersebut sebagai ekonomi campuran baru (new Mixed economy) (Giddens, ibid, h. 79). Sementara ekonomi itu dapat efektif hanya jika institusi-institusi kesejahteraan yang ada dimodernisasikan secara menyeluruh. Bahwa kemajuan ekonomi yang efektif juga akan mendorong menguatnya pemerintah.
| | 0 komentar Read More...

JALAN KETIGA

Mensarikan Pendekatan Giddens Tentang Demokrasi
Dalam pendekatan klasik, kaum liberal selalu menganggap negara sebagai arena untuk bertarung secara bebas. Maka negara adalah jawaban untuk mengatur warga negara. Hingga lahir kaum neo-liberal mengkritik ‘serba kebablasannya’ peran negara dalam mengatur warga negara. Kaum neoliberal lalu ingin memperkecil peran negara. Sementara dari kubu sosialis, golongan Marx ortodoks selalu menaruh kecurigaan secara ideologis negara sebagai alat kelas borjuis dalam melakukan kepentingan kelasnya. Hingga eksperimen negara sosialis yang gagal, tetap mendorong keinginan kaum sosialis, dan sosialis democrat untuk memperluasnya. Jalan ketiga sebagai proyek ambisiusnya Giddens,
menyatakan penting untuk merekontruksinya –melampui mereka yang berada di kiri. Yang menyatakan “bahwa pemerintah adalah musuh”, dan kelompok kanan yang mengatakan bahwa pemerintah adalah jawabannya. (Giddens, Jalan Ketiga, h.80)

Sebab-sebab mendasar gagasan jalan ketiga adalah analisis Giddens yang tajam mengenai semakin mengemukanya pasar global dan mundurnya perang berskala besar yang telah memepengaruhi struktur dan legitimasi pemerintah. Demikian juga sebab lainnya yang mencakup semakin meluasnya penyebaran demokratisasi, yang berkaitan erat dengan pengaruh tradisi dan adat istiadat yang tumpang tindih. Daya tarik demokrasi menurutnya bukanlah sepenuhnya –dan bukan terutama—muncul dari kemenangan institusi-institusi demokrasi liberal atas institusi-institusi lain, tetapi dari kekuatan-kekuatan yang lebih dalam yang membentuk kembali masyarakat global termasuk tuntutan atas otonomi individual dan muncuknya masyarakat yang lebih reflektif. Giddens, ibid h.81). Isyu nya bukanlah peran pemerintah yang lebih besar atau lebih kecil, tetapi pengakuan bahwa pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru abad global; dan bahwa otoritas, termasuk legitimasi negara, harus diperbaharui secara aktif. Giddens merumuskan agenda perubahan, sebagai berikut:

Pertama, negara harus merespon globalisasi secara structural. Globalisasi menciptakan penalaran dan dorongan yang kuat tidak hanya pada transfer otoritas ke bawah, tetapi jutga transfer otoritas ke atas. Pendemokrasian demokrasi dalam merespon globalisasi ini, menurutnya pertama-tama mengimplikasikan desentralisasi. Gerakan demokrasi ganda ini tidak dengan demikian sekedar menyebabkan melemahnya otoritas negara, tetapi juga merupakan kondisi untuk bisa menegaskan kembali otoritas negara-bangsa, karena gerakan ini dapat membuat negara lebih responsive terhadap pengaruh-pengaruh yang mengepung dan siap menyerangnya.

Kedua, negara harus memperluas peran ruang publik, yang berarti reformasi konstitusional yang diarahkan pada transparansi dan keterbukaan yang lebih besar, serta pengenalan sarana perlindungan baru terhadap korupsi. Ketiga, negara tanpa musuh, dengan meningkatkan efisiensi administratifnya. Pemerintah pada semua tingkatan tidak dipercaya karena tidak praktis, tidak efektif. Selain itu, istilah birokrasi yang berkonotasi aturan dan prosedur yang serba rumit, diciptakan untuk merujuk kepada pemerintah. Sebagian besar pemerintah harus belajar banyak kepada praktek bisnis, misalnya kontrol sasaran, auditing yan efektif, struktur keputusan yang fleksibel, dan peningkatan partisipasi pekerja, semuanya menjadi factor penting reformasi kelembagaan dalam prasyarat demokratisasi. Ke-empat, Tekanan globalisasi yang hingga ke bawah mendorong pemerintah untuk mampu menemukan bentuk dan potensi demokrasi yang ada dan tumbuh di masyarakat. lain yang hidup. Hal ini harus membangun kontak langsung dengan masyarakat. Ke lima, negara harus memiliki kapasitas mengelola resiko, yang tidak hanya berhubungan dengan resiko atas jaminan keamanan, tetapi juga yang berkaitan dengan resiko ekonomis, juga resiko lainnya seperti perkembangan sains dan teknologi juga mempengaruhi pemerintah secara langsung. Ke-enam, Pendemokratisasian demokrasi tidak bisa hanya secara lokal atau nasional. Negara harus memiliki pandangan kosmopolitan, sementara demokratisasi ke atas tidak berhenti pada tingkat regional. Pendemokratisasian mengasumsikan pembaruan masyarakat sipil. Desentralisasi dan devolusi, misalnya, memiliki keterkaitan yang menarik –mengembalikan kekuasaan kepada wilayah-wilayah, kota-kota, lingkungan-lingkungan tempat tingggal. Devolusi bisa mengarah kepada perpecahan jika tidak diimbangi dengan transfer kekuasaan “ke atas”.

Gagasan-gagasan politik jalan ketiga adalah bahwa negara dan masyarakat sipil harus bermitra, saling memberikan kemudahan, dan saling mengontrol. Reformasi negara dan pemerintah harus menjadi pronsip dasar. Tema mengenai pengembangan dan demokratisasi di tingkat komunitas juga sesuatu yang fundamental dalam pengembangan masyarakat sipil. Saling hubungan antara negara dan masyarakat sipil adalah bahwa pemerintah dapat mendorong pembaruan dan pembangunan masyarakat. Giddens menyebut basis ekonomi kemitraan tersebut sebagai ekonomi campuran baru (new Mixed economy) (Giddens, ibid, h. 79). Sementara ekonomi itu dapat efektif hanya jika institusi-institusi kesejahteraan yang ada dimodernisasikan secara menyeluruh. Bahwa kemajuan ekonomi yang efektif juga akan mendorong menguatnya pemerintah.
| | 0 komentar Read More...

AKAR DAN PERKEMBANGAN TEORI-TEORI KONFLIK

A. Karl Marx dan teori sosialnya
Marx lahir pada tahun 1818, di Trier Jerman dalam situasi masyarakat industri dengan pemandangan yang kontras, antara kelompok masyarakat yang hidup serba mewah, status tinggi, dan prestis, dengan kelompok masyarakat yang bekerja keras dipabrik-pabrik, pertambangan, dengan kondisi kehidupan sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan.

Setidaknya ada tiga kondisi yang secara tajam dilihat oleh Marx dalam perkembangan masyarakat industri tersebut (yang menjadi pokok-pokok persoalan sosiologis-nya); 1) hadirnya perbedaan kelompok-kelompok sosial (kelas-kelas), 2) hadirnya penguasaan ekonomi secara yang efektif, 3) munculnya hubungan dominasi dan penundukan.

Tumbuh di Jerman dan menyelesaikan studi hukumnya di Universitas Berlin, Marx mewarisi pemahaman hukum dialektika dari filsafat idealisme yang diperolehnya dari pergaulan dengan para pemikir hegelian muda. Tahun 1843, Marx meninggalkan Jerman, menuju Paris, dan berkenalan dengan pemikir-pemikir sosialis Perancis seperti St. Simon, dan Proudhon, bahkan dengan tokoh-tokoh revolusioner seperti Blanqui.


Selama di Paris, ia mempelajari teori-teori ekonomi-politik klasik Inggris dari Adam Smith dan David Ricardo, yang menuntunnya menyusun kritik yang sangat tajam atas teori ekonomi yang didasarkan atas pandangan individualistis ini. Doktrin pokok yang terkenal bahwa kesejahteraan seluruh masyarakat akan terjamin dengan membiarkan individu untuk sebebas mungkin mengejar kepentingan dirinya, sebuah pendekatan laissez-faire dalam mencapai kemajuan yang penting dalam kebebasan manusia. Kenyataannya, manusia seperti barang komoditi saja di dalam pasar, yang tenaganya diperjualbelikan seperti komoditi lainnya tanpa melihat kebutuhan manusiawi mereka yang terlibat dalam proses produksi. Penghitungannya yang sangat teliti atas upah yang diterima para buruh berada jauh dibawah nilai yang seharusnya diterima, membawanya pada kesimpulan bahwa sistem ekonomi (yang dinamianya kapitalis) telah melakukan penghisapan yang nyata kepada para buruh, dan menjadikan buruh hidup dibawah kelayakan, sebaliknya para majikan yang memiliki modal hidup memperoleh hasil yang jauh diatas jerih payahnya. Landasan dasar perbedaan kepemilikan modal inilah yang mengantarkan lahirnya perbedaan di dalam economic possesion, yang menyebabkan munculnya perbedaan dalam masyarakat yang ditandai oleh perbedaan kelas, status dan prestis. Dalam masyarakat kapitalis ini, Marx memperkenalkan pengelompokkan sosial masyarakat dalam kelas proletariat sebagai kelas yang tidak memiliki modal.untuk hidup mereka menjual tenaganya kepada para pemilik modal (yang disebutnya kelas kapitalis) dalam pabrik-pabrik yang dimiliki para pemodal. Kritik filosofis mengenai ekonomi politik, Marx menunjuk bahwa penerapan hukum penalaran dan permintaan dalam ekonomi yang bersifat impersonal itu mengurangi upah kerja sampai ke tingkat di mana kaum buruh hanya dapat sekedar mempertahankan hidup dengan bekerja dalam jumlah jam sejumlah berapapun. Sebagai sumber nilai pakai, buruh merupakan sumber kegiatan yang dipakai untuk produksi suatu barang, sebagai sumber nilai tukar buruh dilihat sebagai masukan umum untuk proses produksi komoditi-komiditi yang dihasilkan yang tidak untuk kegunaan probadi buruh itu sendiri atau pun majikan, tetapi untuk dijual dalam sistem pasar yang bersifat impersonal, untuk ditukarkan dengan uang. Buruh itu dilihat dalam sistem kapitalis sebagai komoditi untuk diperjualbelikan dalam pasar impersonal, seperti setiap komoditi lainnya. Namun, buruh mampu memproduksikan nilai tukar lebih banyak daripada yang diminta untuk mempertahankan nilai tukarnya sendiri. Artinya seorang buruh mampu memproduksi barang dalam jumlah yang lebih banyak dari sekdar untuk kebutuhan pemenuhan kebutuahn dirinya. Tambahan kemampuan produksi tiap-tiap buruh ini merupakan nilai surplus. Dalam situasi seperti ini, buruh juga mengalami alienasi yang merupakan akibat langsung hilangnya kontrol individu atas kegiatan kreatifnya sendiri dan produksi yang dihasilkannya.

Mungkin peristiwa yang paling menentukan selama Marx menetap di Paris adalah perkawanannya dengan Friedrich Engels, yang secara langsung memberikan informasi secara langsung mengenai gaya hidup borjuis dan juga kondisi proletariat. Ia mempertajam komitmen dan visi sosialnya dengan filsafat materialis yang diperolehnya dari diskusi panjang dengan kawan setianya Engels. Mengambil sari dari pemikiran-pemikiran alam; terutama kimia, dan evolusi Darwin, Marx mengambil hukum-hukum gerak materi ke dalam model kehidupan sosial masyarakat.dari sini Marx mmulai membuang gagasan idealis dan menggantikannya dengan filsafat materialisnya. Dengan pandangan ini, Marx memusatkan perhatiannya kepada kenyataan sosial dari cara orang menyesuaikan diri dengan lingkungan fisiknya, dan melihat hubugan-hubungan sosial yang muncul dari penyesuaian ini. Individu terpaksa mengubah lingkungan materiilnya melalui kegiatan produktif untuk bertahan hidup dan memenuhi berbagai kebutuhannya. Hanya saja alat-alat produksi tidak tersebar secara merata di kalangan anggota masyarakat. Ini berarti mereka yang tidak memiliki alat-alat produksi harus menjalin hubungan sosial dengan mereka yang tidak memiliki. Hasilnya berupa diferensiasi anggota-anggota masyarakat dalam kelas-kelas sosial-ekonomi. Totalitas hubungan-hubungan produksi yang bermacam-macam, bersama dengan alat-alat (atau cara) produksi yang bersangkutan, membentuk struktur ekonomi masyarakat. Inilah yang disebut oleh Marx sebagai basis struktur, yang menentukan susunan masyrakat. Seperti norma, nilai, kehidupan keagamaan bahkan negara yang merupakan superstruktur lahir pula dan berkembang sebagai wujud orang menyesuaikan dengan kehidupan ekonominya. Cara di dalam orang (yang selalau mencerminkan kelas sosialnya) berebut dalam proses penyesuaian dengan lingkungan materiil dan cara produksinya merupakan sumber pokok pertentangan (kontradiksi) yang berlangsung di dalam masyarakat.


Dengan keras, Marx lalu menjelaskan organisasi keagamaan, lembaga-lembaganya (dalam hal ini yang dimaksud Marx adalah Gereja), beserta sistem keyakinannya tentang pahala dihari kelak, dengan demikian merupakan manifestasi bekerjanya kepentingan kelas borjuis dalam menanamkan kesadaran palsu kepada kelas proletar agar dengan demikian menerima kenyataan yang ada. Demikian juga negara, di tatanan masyarakat kapitalis, negara tidak lebih dari sekedar panitia eksekutif yang menjadi kepanjangan tangan mengurusi kepentingan kaum Borjuis, dalam mempertahankan dan menjaga kekayaan dan kekuasaannya.


Diterapkan pada pola-pola perubahan sejarah secara luas, penekanan materialis ini berpusat pada perubahan-perubahan ‘cara’ (mode) atau teknik-teknik produksi material sebagai sumber utama perubahan sosial dan budaya. Hal ini mencakup perkembangan tekonologi baru, penemuan sumber-sumber baru, atau perkembangan baru apapun dalam usaha kegiatan produktif manusia. Perubahan-perubahan seperti itu muncul dari usaha-usaha untuk meningkatkan strategi-strategi yang ada dalam menghadapi lingkungan materilnya, memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada secara lebih efisien, dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru, yang muncul. Lalu merumuskan hukum-hukum perubahan dan perkembangan sejarah masyarakat. Revolusi industri yang terjadi adalah proses sejarah masyarakat yang merupakan perkembangan dalam pemenuhan kebutuhan. Mekanisasi dan Perkembangan tekonologi juga bagian dari kebutuhan pemenuhan masyarakat itu. Diakui era ini telah melahirkan kelas borjuis yang telah merobek-robek tatanan masyarakat feodal dari tatanan ekonomi, politik, budaya dan sistem pengetahuannya. Ini adalah perkembanagn masyarakat tersendiri, yang mendorongnya melakuakn analisis mundur kebelakang untuk memberikan gambaran masyarakat sebelumnya.

Dalam perjuangan kompetitifnya untuk memperoleh keuntungan, kaum kapitalis menggunakan mesin-mesin baru yang hemat buruh dan efisien yang mampu memperbesar kapsitas produksinya; hal ini akan berakibat merusak keseimbangan antara kapasitas produksi dan permintaaan, dan hasilnya berupa grafik menurun dengan permintaan pasar berkurang, yang berakibat menurunnya keuntungan, berkurangnya investasi, berkurangnya kesempatan kerja, yang mengakibatkan berkurangnya terus permintaan di pasaran, dan seterusnya. Karena spiral ini terus berkembang menurun, akhirnya terciptalah kondisi yang menuju kehancuran sendiri.ini merupakan kontradiksi dasar dalam sistem kapitalis yang dikandung sendiri oleh sistem kapitalis, karena adanya persaingan satu-sama lain kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan. Kondisi ini pula yang akan mendorong gerak perubahan revolusioner dengan pengahncuran sisitem kapitalis menuju tatanan masyarakat komunis.


Cara analisis dialektik merupakan inti model bagaimana konflik kelas mengakibatkan perubahan sosial. Perkembangan tahap sejarah tertentu bergantung pada munculnya kekuatan-kekuatan yang akhirnya tidak dapat ditampung dalam struktur di mana mereka ada. Namun gerak sejarah yang bersifat dialektik itu tidak terlepas dari kemaun atau usaha manusia. Sejarah tidak berisi individu yang pasif. Marx menjelaskan bahwa kondisi obyektif adalah kondisi dari potensi konflik yang memang sudah terkandung di dalam tiap-tiap sistem sosial. Dalam masyarakat kapitalis, hubungan anatar kelas kapitalis dan proletasr adalah hubungan konflik dan saling bertentangan. Tetapi tidak begitu saja kondisi ini akan mengarah kepada munculnya konflik dan lahirnya situasi yang revolusioner, namun membutuhkan persyaratan penghubung, seperti kesadaran kelas, kepemimpinan dalam proses perubahan sosial. Hal ini menjadi jelas kiranya bila mengikuti penjelasan Marx dalam suatu kondisi tertentu dimana terjadi kondisi pertumbuhan ekonomi yang grafiknya terus menurun oleh rusaknya perkembangan ekonomi, kaum buruh bersaing satu sama lain untuk memperoleh pekerjaan, hasilnya upah akan ditekan, kesengsaraan kolektif kelas pekerja meningkat dan solidaritas kelasnya menjadi kabur. Artinya sebagai kelas buruh secara obyektif, tidak dengan demikian buruh akan memiliki kesadaran kelas revolusionernya. Oleh karena itu, dalam suatu persyaratan tertentu kesadran kelas buruh secara subyektif menjadi faktor penting dalam proses gerak revolusioner kelas buruh.

B. Teori-Tori Konflik Pasca Marx
Marx meninggal dunia dengan memberikan pekerjaan rumah terbesar bagi para pemikira dan pergerakan revolusioner tentang parktek politik teroi-teori Marx. Lalu Leninlah yang menterjemahkan toeri-teroi Marx dalam praktek politiknya yang membidani revolusi proletar di Rusia, dan berdirinya negara soviet sebagai proyek besar membangun masyarakat dalam tatanan ekonomi sosialis. Teori-teori revolusiner Marx lah yang membuahi terbentuknya Soviet, namun Leninlah yang membidani kelahiran Revolusi Soviet. Dalam perkembanagn berikutnya, teroi-teori Marx mengalami kemandegan seiring terbuai dan kekaguman orang atas prestasi revolusiner nya Soviet. Namun sekaligus melahirkan situasi serba mandeg karena teori-teori Marx tiak lagi bisa dijamah bahkan oleh kepentingan sikap-sikap pengembangan ilmu. Teori Marx dikerubungi pagar-pagar politik yang tidak bisa disentuh karena revolusi telah dimulai.


Baru Nico Poulantzas dan perdebatannya dengan Milliband terutama mengenai negara dan kelas-kelas sosial, menyegarkan kembali perdebatan ilmiah teori-teori Marxis. Berikutnya muncul pemilahan besar dalam tradisi Marxis, antara mereka yang tetap memegang pandangan-pandangan teoritik Marx tertuama teori- tentang kelas, yang dikelompokkan sebaga mature marx atau marx Ortodox, yang diwakili oleh Althuser, dengan neo Marx, atau kiri baru, yang diwakili oleg Ralp Dahrendorf.


Perdebatan Miliband dan Nico Poulantzas menyangkut bagaimana kelas borjuis telah berhasil mengendalikan negara. Miliband menguraikan bahwa kelas borjuis telah mengendalikan negara karena latar –belakang sosial dan afiliasi yang sama, dan karenanya mempunyai ideologi yang sama, yang mendukung kapitalis. Sementara Poulantzas menolaknya dengan mengatakan bahwa negara itu mendukung kapitalis semata-mata karena logika sistem kapitalis yang berlaku.

Namun perdebatan yang membuka wacana ilmiah baru di kalangan marxis adalah perdebatan mengenai teori-teori kelas. Permasalahan baru yang disaksikan oleh mereka adalah kenyataan semakin meluasnya dan besarnya jumlah buruh, semakin terpecah-pecah dalam segmentasi-segmentasi, kelompok-kelompok, juga munculnya kelompok-kelompok baru seperti kaum profesional yang jumlahnya juga semakin besar. Secara umum, konsep Marx mengenai kelas yang akan terus terpolarisasi ke dalamkelas proletar dan kelas borjuis seiring perkembangn kapitalisme, mulai diangkat menjadi perdebatan. Perdebatan mereka berputar disekitar model dua kelas atau tiga kelas dari Marx. Bahwa dengan menggunakan kelas dua kelas atau tiga kelas, sesungguhnya keberadaan kelas-kelas lainnya bisa dirumuskan. Dalam hal ini teoritisi Marxis tetap menggunakan analisis kelas sebagai pendekatan penting dalam merumuskan dan membaca gerak perubahan. Muncul pertanyaan, bagaimana buruh yang tidak saling berkomunikasi, apakah juga bisa disebut sebagai sebuah kelas. Dari perdebatan ini muncul E.P Thompson yang menjelaskan bahwa kelas bukanlah sebuah kategori jumlah, kelas juga menyertakan sejarah pembentukan dan pengalaman konflik bersama, yang bisa disosialisaikan atau diwariskan bahkan antar generasi.


Kehadiran Ralph Dahrendorf lebih memberi angin perdebatan yang lebih terbuka mengenai teori-teori Marx. Dahrendorf mengawali dengan pemahaman bahwa teori Marx mengenai kelas pada dasarnya lebih bersifat heuristik, dalam pengertian Marx sendiri memberi peluang pada segi-segi tertentu secara metodologis untuk terus mengembangkan teorinya agar lebih aktual dalam praksis politik. Dahrendorf bermaksud membuka ruang perdebatan baru ketika kondisi perburuhan semakin kompleks dengan semakin banyaknya kelompok-kelompok profesional, juga pertambahan jumlah buruh yang terus membesar. Namun Dahrendorf menemukan semakin kaburnya batas-batas kelas seperti yang terumuskan dalam teori-teori Marx. Ini mendorongnya memeriksa kedudukan ilmiah teori-teori Marx pada unsur-unsur sosiologis hingga unsur-unsur filosofisnya.

Dari haisl pemeriksaan pada teori-teori Marx, dan kajiannya pada perkembangan masyarakat industri yang ia saksikan, Dahrendorf merumuskan beberapa hal, yang berisi penolakan beberapa teori marx, namun beberapa teori yang lain dipertahankannya. Ia mempertahankan pendekatan Marx mengenai pertentangan kelas dan perubahan sosial, namun ia menolak pertentangan kelas sebagai keyakinan ‘ilmiah’ munculnya revolusi, juga pendekatan mengenai kelas-kelas dan pertentangan kelas. Berikutnya Dahrendorf menggantikan konsep kelas dengan kelompok kepentingan, yang nyata dan semu, yang saling bertarung memperjuangkan kepentingan-kepentingannya baik yang nyata maupun yang semu. Setidaknya ini merupakan jalan keluar Dahrendorf setelah penolakannya atas konsep kelas, pertentangan kelas. Ini konsisten dengan temuan Dharendorf mengenai kekaburan batas-batas kelas yang semakin nampak. Dari sini Dahrendorf mulai merumuskan kekuasaan dan wewenang, sebagai hasil dari pertarungan kepentingan antar kelompok-kelompok, konsep ini seiring dengan konsep Marx mengenai dominasi kelas-kelas tertentu dalam pertarungan kepentingan di dalam struktur sosial yang berbasiskan pertarungan ekonomi. Pertarungan antar kelompok-kelompok kepentingan ini dalam pengertian Dahrendorf telah melahirkan kekuasaan dan wewenang dari kelompok-kelompok yang memenangkan pertarungan.
| | 0 komentar Read More...

Posisi Petani Dalam Penelitian Sosial

Arena Pertempuran Kuasa
Perhatian kalangan ilmuwan sosial terhadap kaum petani (peasant), khususnya yang mencuat setelah Perang Dunia Kedua (era Perang Dingin) terutama didorong oleh peran mereka (petani) dalam gerakan sosial – pemberontakan dan revolusi. Seperti dicatat oleh Clammer, “…proporsi terbesar populasi pedesaan di dunia (dan oleh karena itu populasi terbesar secara total) adalah “petani”, dan kelompok manusia yang luar biasa besarnya ini sekalipun merupakan proletariat pasif dan homogen, namun sebaliknya, telah dibuktikan oleh gerakan-gerakan petani yang signifikan di Asia Selatan,Amerika Latin, Afrika dan bahkan di Eropa (di mana banyak orang telah lupa
jika petani masih eksis di sana.” (2003:195)
Meskipun gambaran Clammer tentang petani tidak tepat benar jika dipetakan pada sosok kaum tani dewasa ini , namun kita tidak bisa memungkiri bahwa petani memiliki peran penting dalam perubahan sosial dan perkembangan sejarah sebuah masyarakat. Pernyataan Clammer tersebut memperkuat catatan Wolf (1969) tentang perlawanan petani Vietnam terhadap invasi Perancis dan Amerika Serikat. Wolf mencatat,“… melalui bantuan militer untuk Prancis yang tengah berperang, kemudian melalui misi militernya, dan akhirnya – sejak tahun 1962 – memperkuat komitmen pasukannya sendiri, Amerika Serikat mencari kemenangan militer dan politik dalam suatu perang bagi kontrol atas jantung dan pikiran suatu rakyat petani”. (2004:1)
Catatan Wolf tersebut menunjukkan pada kita tentang dua hal. Pertama, bahwa kaum petani yang sering di-stereotype-kan bodoh dan pasrah (tunduk pada nasib kemiskinan dan penderitaannya), yang oleh pejabat militer Amerika serikat sering disebut “si haram jadah compang camping berpiyama hitam” (Wolf 2004:1) itu pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang secara politis tidak mudah ditaklukkan dan menyerah begitu saja pada kondisi yang tidak menguntungkan kehidupannya. Kedua, bahwa kaum yang sering disikapi secara sinis sebagai kelompok masyarakat yang tidak memiliki sejarah itu pada dasarnya mengambil peran penting dalam perkembangan sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Seperti dikemukakan oleh Kartodirjo (1984), meskipun dalam gerakan sosial dan pemberontakan yang diberi label “pemberontakan petani” (peasant revolt) sekalipun kaum petani lebih banyak berperan sebagai “gerbong” (massa aksi) pengikut kaum pemuka desa, bukan subyek gerakannya itu sendiri, tetapi mereka memiliki peran penting dalam sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Dalam sejarah Indonesia misalnya, terutama dalam sejarah Jawa abad XIX, pemberontakkan petani yang oleh penjajah dianggap sebagai wabah atau penyakit sosial merupakan bukti, bahwa petani memiliki peran penting dan posisi politik yang diperhitungkan dalam perkembangan sejarah Indonesia.
Masyarakat petani di negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka (1950-1960-an) sudah lama menjadi perhatian kalangan ilmuwan sosial Barat. Kajian terhadap masalah petani terutama berpusat pada hubungan mereka (petani) dengan negara, terutama jika mereka menimbulkan masalah bagi negara (revolusioner dan membangkang) (Selemink 2004:263). Konteks hubungan petani dan negara tersebut secara spesifik adalah konteks penetrasi kapitalisme Barat (terutama Amerika Serikat) ke negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka.
Tumbuhnya perhatian besar terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka bukan semata-mata didorong oleh minat dan kehausan intelektual, melainkan karena tekanan internal dan eksternal dalam ilmu sosial (Mirsel 2004), yakni kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang memiliki relevansi teoretis dan politis. Dengan kata lain, perhatian tersebut didasari oleh kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang sesuai dengan kepentingan ideologi-politik yang dominan maupun marjinal dalam sebuah masyarakat. Pertempuran antara kubu ekonomi moral lawan ekonomi rasional yang muncul dalam konteks “Perang Vietnam” misalnya, bukan semata-mata perdebatan antara kubu kaum substantifis dan rasionalis yang murni muncul karena pertimbangan-pertimbangan teoretis, melainkan dipicu oleh pertempuran kapitalisme lawan sosialisme; kaum revolusioner lawan kontra-revolusioner. Demikian pula perdebatan antara intelektual pengusung gagasan reforma agraria lawan pendukung revolusi hijau dalam konteks Perang Dingin dan era state-led-development (tahun 1960-1970-an) pada dasarnya merupakan pertempuran antara kubu kapitalisme lawan sosialisme dan populisme. Sampai pada titik ini kita bisa menyepakati Scott yang mengatakan, bahwa perdebatan ilmiah bukanlah sebuah proses yang berdiri sendiri, melainkan ditentukan oleh konteks historis dan politisnya.
Berdasarkan uraian di atas, kita dapat membuat beberapa catatan tentang posisi petani dalam kajian ilmu sosial. Pertama, perhatian terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka vis a vis kapitalisme-negara yang dipropagandakan negara-negara Barat lebih banyak didasari oleh kepentingan ideologi-politik Amerika Serikat untuk menamkan pengaruhnya di negara-negara Dunia Ketiga di satu sisi; dan menandingi pengaruh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet yang berhaluan sosialisme-komunisme di sisi lain. Itu artinya, besarnya perhatian intelektual Barat terhadap kehidupan petani di negara-negara Dunia Ketiga lebih banyak didasari oleh kehendak untuk membangun kekuatan kontra-revolusi terhadap kekuatan-kekuatan yang potensial menentang sistem kapitalisme-liberalisme. Dengan demikian, kedua, selain petani menjadi obyek kajian ilmu sosial, juga menjadi obyek pertempuran ideologi-politik dominan. Itu artinya, petani menjadi arena diskursif kekuasaan dan pengetahuan. Seperti telah disinggung di atas, hal ini logis, karena petani merupakan kelompok masyarakat yang menempati proporsi terbesar penduduk dunia, terutama di negara-negara Dunia Ketiga.
Oleh Sadikin
| | 0 komentar Read More...

KONTEKS SOSIOLOGIS

PERKEMBANGAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Sejak tiga atau empat tahun belakangan ini CSR memang lagi “ngetrend” di Indonesia. Banyak orang berbicara tentang CSR dan semuanya bagus. Saya berpendapat bahwa pemerintah perlu merespon hal ini. Situasi dan momentum seperti ini harus terus dijaga agar kita tidak kembali lagi kepada masa -masa lalu, dalam mana invisible-rules yang berjalan. Perusahaan cukup berlindung dibalik kekuasaan oknum-oknum tertentu saja untuk menghindar dari tuntutan masyarakat. Akhirnya masyarakat semakin marjinal dan miskin. Kita semua menyadari, bahwa selama lebih dari tiga dekade, ekonomi Indonesia dibangun atas dasar teori pertumbuhan yang memberikan peluang tak terbatas pada perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam.


Memang diakui, bahwa di satu sisi sektor industri atau korporasi-korporasi skala besar telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi di sisi lain ekploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri seringkali menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang parah.


Karakteristik umum korporasi skala-besar biasanya beroperasi secara enclave, dan melahirkan apa yang dalam perspektif sosiologi Booke, disebut sebagai “dual society”, yakni tumbuhnya dua karakter ekonomi yang paradoks di dalam satu area. Di satu sisi ekonomi (di dalam enclave) tumbuh secara modern dan sangat pesat, tetapi di sisi masyarakat, ekonomi justru berjalan sangat lambat atau bahkan mandeg.

Kehidupan ekonomi masyarakat semakin involutif,
disertai dengan marginalisasi tenaga kerja lokal. Hal ini terjadi karena basis teknologi tinggi menuntut perusahaan-perusahaan besar lebih banyak menyedot tenaga kerja terampil dari luar masyarakat tempatan, sehingga tenaga-tenaga kerja lokal yang umumnya berketerampilan rendah menjadi terbuang. Keterpisahan (enclavism) inilah yang kemudian menyebabkan hubungan perusahaan dengan masyarakat tempatan menjadi tidak harmonis dan diwarnai berbagai konflik serta ketegangan. Berbagai tuntutan seperti ganti-rugi atas kerusakan lingkungan, pemekerjaan (employment), pembagian keuntungan, dan lain-lain sangat jarang memperolehsolusi yang mendasar dan memuaskan masyarakat. Situasi tersebut diperparah oleh kultur perusahaan yang didominasi cara berpikir dan perilaku ekonomi yang bersifat profit-oriented semata. Di masa-masa yang lalu keadaan seperti ini dipandang sebagai tidak ada masalah karena tradisi represif dalam pemerintahankita masih sangat dominan. Secara katagories, kita bisa memahami cara pandang dunia bisnis dalam menjalankan usahanya. Misalnya, optimalisasi peraihan keuntungan dianggap sebagai satu-satunya cara perusahaan untuk tetap bertahan. Cara pandang seperti ini bisa saja benar, tetapi telah terbukti bahwa membenarkan perusahaan untuk melakukan apa saja demi melindungi kepentingan mengakumulasi keuntungannya termasuk praktek-praktek yang secara moral tidak benar, adalah tidak dapat dibenarkan sama sekali. Cara pandang semacam ini dulu berkembang begitu luas

di kalangan dunia usaha. Jika masyarakat setempat merasa dirugikan oleh operasi perusahaan misalnya dan kemudian mereka menuntut sesuatu, melalui oknumoknum tertentu, perusahaan tidak segan-segan melakukan tindakan represif untuk membungkamnya. Namun perubahan tatanan politik Indonesia pada akhir tahun 90 -an telah mengubah secara drastis cara pandang tersebut. Masyarakat kini menginginkan suasana keterbukaan, termasuk dalam kaitan dengan pengelolaan berbagai sumberdaya alam dan kegiatan ekonomi pada umumnya. Pola hubungan masyarakat dan perusahaan juga secara total berubah. Masyarakat kini telah

semakin well informed, sehingga daya kritis dan keberanian mereka untuk mengemukakan aspirasinya secara lebih terbuka semakin meningkat, termasuk tuntutannya terhadap perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Karena itu, pihak perusahan dituntut untuk menya dari akan “kekeliruan” pendekatan masa lalu yang represif, dan didorong untuk membangun fundamental hubunganyang lebih baik, sehingga terbentuk sebuah kerangka hubungan yang harmonis antara perusahaan atau industri dengan lingkungan strategisnya. Fundamental hubungan yang baik tersebut, harus diletakkan pada prinsip-prinsip simbiosismutualistis, saling pengertian dan saling memberi manfaat. Melalui konsep ini, masyarakat diharapkan dapat berperilaku santun dan kooperatif terhadap eksistensi perusahaan, sementara perusahaan tetap dapat beroperasi secara sehat dalam mengejar keuntungan ekonominya sembari tetap meningkatkan tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya, tanpa perlu khawatir akan adanya gangguansosial.


Perubahan-perubahan pada tingkat kesadaran masyarakat itulah yang kemudian di Indonesia memunculkan kesadararan baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Pemahaman itu memberikan garis tuntunan (guideline) bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja (selfish) sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya. CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas.

Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam pandangan CSR adalah pengedepanan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik , denganpaling sedikit merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan agar seseorang atau

suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.


Karena itu, CSR dapat diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasinya dalam dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta terus-menerus menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat kepada masyarakat dan lingkungan hidupnya. Tanggungjawab perusahaan mencakup empat jenjang yang merupakan satu kesatuan, yaitu; ekonomis, hukum, etis, dan filantropis. Tanggung jawab ekonomis berarti perusahaan perlu menghasilkan laba sebagai fondasi untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Namun dalam tujuan mencari laba, sebuah perusahaan juga harus bertanggungjawab secara hukum dengan mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Secara etis perusahaan juga bertanggungjawab untuk mempraktekkan hal-hal yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai, etika, dan norma -norma kemasyarakatan. Tanggungjawab filantropis berarti perusahaan harus memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat sejalan dengan operasi bisnisnya. Melaksanakan CSR secara konsisten dalam jangka panjang akan menumbuhkan rasa keberterimaan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Kondisi seperti itulah yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan ekonomi-bisnis kepada perusahaan yang bersangkutan. Dengan pemahaman seperti itu, dapat dikatakan bahwa, CSR adalah prasyarat perusahaan untuk bisa meraih legitimasi sosiologiskultural yang kuat dari masyarakatnya.


Perlu disyukuri bahwa kecenderungan terakhir ini di Indonesia banyak perusahaan swasta yang telah menjalankan prinsip-prinsip CSR. Dalam tataran praktis, CSR seringkali diinterpretasikan sebagai pengkaitan antara pengambilan keputusan dengan nilai-nilai etika, pemenuhan kaidah-kaidah hukum serta menghargai martabat manusia, masyarakat dan lingkungan. Kini diakui telah banyak korporasi yang mulai sadar akan pentingnya menjalankan CSR, meskipun masih banyak juga yang belum menjalankannya dengan benar. Dari segi besaran uangnya , banyak perusahaan yang sudah memberikannya dalam jumlah yang cukup besar, ada yang sedang tapi juga ada yang hanya sekedarnya saja. Dari sisi cara penyampaian dan peruntukannya, banyak perusahaan yang yang sudah well-planned dan bahkan sangat integrated sedemikian rupa sehingga sangat sistematis dan methodologis. Tetapi juga masih banyak perusahaan yang pengeluaran dana CSR nya berbasis kepada proposal yang diajukan masyarakat. Karena itu, perlu suatu peraturan pemerintah yang mengatur konsep dan jenis CSR dalam rangka law enforcement, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perusahaanperusahaan perlu diyakinkan, bahwa ada korelasi positif antara pelaksanaan CSR dengan meningkatnya appresiasi dunia internasional maupun domestik terhadap perusahaan bersangkutan. Karena itu, penerapan CSR tidak seharusnya dianggap sebagai cost semata-mata, melainkan juga sebuah investasi jangka panjang bagi perusahaan bersangkutan.


Maka sungguh diberharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dapat memprakarsai adanya peraturan yang baik, yang memungkinkan dijalankannya law enforcement bagi implementasi CSR di Indonesia. Peraturan yang baik berarti peraturan yang memenuhi nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Bukan saja masyarakat sekitar lokasi perusahaan, melainkan juga masyarakat dunia usaha itu sendiri. Selama ini, CSR di lingkungan perusahaan swasta masih bersifat sukarela

(voluntary), dan karena itu wajar jika penerapannya masih bebas tafsir berdasarkan kepentingan korporasi masin g-masing. Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR di Indonesia, agar memiliki daya atur, daya ikat dan daya dorong. CSR yang semula bersifat voluntary perlu ditingkatkan menjadi CSR yang lebih bersifat mandatory. Dengan demikian, dapat diharapkan kontribusi dunia usaha yang terukur dan sistematis dalam ikut meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang pro-masyarakat dan lingkungan seperti ini sangat

dibutuhkan ditengah arus neo-liberalisme seperti sekarang ini. Sebaliknya disisi lain, masyarakat juga tidak bisa seenaknya melakukan tuntutan kepada perusahaan, apabila harapannya itu berada diluar batas aturan yang berlaku. Tanpa menyebut nama sebuah perusahaan serta lokasinya, saya mengetahui bahwa perusahaan tersebut sesunguhnya sudah cukup banyak mengeluarkan dana CSR, akan tetapi tuntutan masyarakat tetap saja tinggi dan berada diluar batas proporsinya. Dengan adanya aturan hukum, maka perbedaan kepentingan antara para pihak baik perusahaan dan masyarakat dapat dijembatani secara elegan. Hukum berfungsi sebagai panduan untuk menentukan sikap dan tingkah laku sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing. Jika kemitraan ini terjalin baik, dapat dipastikan bahwa korporasi dan masyarakat dapat berhubungan

secara co-eksistensial, simbiosis-mutualistik dan kekeluargaan. Meski demikian, perlu berhati-hati agar intervensi dan regulasi pemerintah terhadap dunia usaha ini, khususnya terhadap aktualisasi CSR tidak terjebak pada birokratisasi yang melelahkan dan berbiaya tinggi. Regulasi yang berlebihan justru menimbulkan counter-productive terhadap proses demokratisasi yang tengah terjadi di Indonesia saat ini. Regulasi dalam konteks ini diperlukan agar semua komponen berjalan atas dasar rule of law, patuh atas aturan main yang jelas, sehingga parameternya pun menjadi jelas.


CSR adalah konsep moral dan etis yang berciri umum , oleh karena itu pada tataran praktisnya harus dialirkan ke dalam program-program kongkrit. Salah satu bentuk aktualisasi CSR adalah Pengembangan Masyarakat atau Community Development (CD). Program-program Community Development (CD), dapat dilakukan perusahaan-perusahaan atas dasar sikap dan pandangan yang umumnya telah ada (inheren) dalam dirinya, yaitu sikap dan pandangan filantropis (kedermaan). Perusahaan umumnya memiliki sikap tersebut yang didasarkan atas dua motif sekaligus, yakni altruisme dan self interest. Sayangnya, pendekatan altruisme (sifat mementingkan kepentingan orang lain) belum menjadi mainstream oleh sebagian besar perusahaan. Sebagian besar pengambil keputusan perusahaan memandang filantropi perusahaan sebagai pencerahan atas kepentingan pribadi (self interest). Self interest merupakan aspek yang tidak dapat dihindari dalam praktek kedermawanan sosial perusahaan. Motif perusahaan dalam menyumbang seringkali tidak sepenuhnya didasarkan atas panggilan tanggung jawab moral, melainkan dala m bentuk pemberian dengan motif; charity (amal atau derma), imagebuilding (promosi), tax-facility (fasilitas pajak) security-prosperity (keamananan dan peningkatan kesejahteraan), atau bahkan - maaf- money laundering.


Disamping hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, selama ini, sebagian besar donasi perusahaan dalam konteks CSR masih merupakan hibah sosial, dan masih sedikit yang berupa hibah pembangunan. Hibah sosial adalah “bantuan kepada suatu organisasi nirlaba untuk kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan atau kegiatan lain untuk kemaslahatan masyarakat dengan hak pengelolaan sepenuhnya pada penerima, sementara hibah pembangunan merupakan bantuan selektif kepada suatu kegiatan pengembangan masyarakat (CD). Oleh karena itu, diperlukan transformasi bagi orientasi filantropik perusahaan, dari hibah sosial ke hibah pembangunan, karena hibah sosial umumnya adalah hibah yang diperuntukkan untuk keperluan sesaat dan bersifat konsumtif. Perlu didorong kegiatan kedermawanan dari yang bersifat sedekah, kearah yang bersifat pengembangan atau pemberdayaan, sehingga sustainabilitynya lebih terpelihara. Kegiatan CD untuk lingkungan industri pada dasarnya dapat dipergunakan sebagai media peningkatan komitmen masyarakat untuk dapat hidup berdampingan secara simbiotik dengan entitas bisnis (perusahaan) beserta operasinya.


Kedudukan “komunitas” (community) dalam konsep CD pada lingkungan industrial adalah sebagai bagian dari stakeholder yang secara strategis memang diharapkan memberikan dukungannya bagi eksistensi perusahaan . Saat ini, diakui telah banyak perusahaan yang telah menerapkan programprogram CD, yang dilakukan dengan tujuan dan motif-motif pragmatis tertentu, misalnya dalam kerangka membangun kondisi hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, atau untuk menjalin co-eksistensi damai. Tujuan-tujuan pragmatis seperti itu tidak dapat disalahkan, akan tetapi sebaiknya tetap dilakukan dengan methodologi yang benar. Sebagaimana lazimnya, methodologi yang benar dalam pelaksanaan CD harus dimulai dari kegiatan Participatory Rural Appraisal. Pelaksanaan PRA diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih faktual dan detail tentang kondisi masyarakat, baik dalam dimensi ekonomi, pendidikan, kesehatan, tersedianya basic infrastruktur, keberadaan serta aktivitas kelembagaan lokal maupun masalahmasalah pengangguran. Disamping itu, dengan PRA juga diharapkan akan lebih menjamin bahwa masyarakat yang dimaksud telah dilibatkan dalam perencanaannya. Konsep dan perspektif Community Development (CD) memang begitu luas, karena itu memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Disamping methodologinya harus benar, kaidah-kaidahnya juga harus tepat. Melaksanakan CD hanya dengan mendengar masukan dari masyarakat saja, atau sebaliknya hanya mengandalkan inovasi dari pelaksana CD saja, juga bisa menjebak masyarakat kepada ketergantungan baru. Hasilnya masyarakat bukannya menjadi mandiri dan dapat mencari alternatif kehidupan untuk menyejahterakan diri, tapi justru malah menjadi peminta terus-menerus. Akibatnya, pada saat proyek CD selesai, masyarakat tetap tidak mandiri. Lantas, bagaimana konsep CD yang benar bagi sebuah perusahaan? Di negara-negara maju, CD dapat dilakukan dalam bentuk aksi-aksi penolakan atau advokasi atas tindakan-tindakan masyarakat, seperti drug abuse, aborsi, diskriminasi rasial, dan sebagainya. Namun dalam konteks Indonesia, oleh karena sebagian besar masyarakat di lingkungan industri kita berada dalam kondisi kemiskinan, maka kegiatan CD yang relevan adalah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Karena itu, setidaknya program CD direkomendasikan untuk didedikasikan pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat, masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersedianya basic infrastruktur yang memadai. Rumusan di atas berangkat dari tujuan pelaksanaan CD, yang antara lain :

1. Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam menemukan alternatif ekonomi dalam jangka panjang.

2. Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam dimensi ekonomi, sosial, maupun budaya.

3. Menguatnya kelembagaan lokal yang mampu memelopori tumbuhnya prakarsa -prakarsa lokal.

4. Kemandirian masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun budaya.


Karena itu, dalam bagian akhir dari paper ini saya ingin memperkenalkan klasifikasi pembangunan masyarakat (Comunity Development), menurut Arthur Dunham, dalam bukunya Outlook for Community Development Review, bahwa mengikuti garis kualitas masyarakat, atau sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat yang hendak kita bangun setidaknya ada 3 klasifikasi Community Development (CD), yaitu: Development for Community, Development with Community, dan Development of Community.

1. Development for Community, adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat pada posisi sebagai objek pembangunan . Karena itu, inisiatif, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh aktor dari luar. Pendekatan seperti ini relevan dilakukan pada masyarakat yang kesadaran dan budayanya terdominasi. Namun berbagai temuan lapangan memperlihatkan bahwa Development for Community akan sangat mudah menimbulkan ketergantungan masyarakat terhadap pihak luar.

2. Development with Community, adalah pendekatan yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi antara aktor luar dan masyarakat setempat. Keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama, dan sumber daya yang dipakai berasal dari kedua belah pihak. Bentuk CD ini adalah yang paling populer dan banyak diaplikasikan oleh berbagai pihak. Dasar pemikiran bentuk CD ini adalah, perlunya sinergi dari potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal dengan yang dikuasai oleh aktor luar. Keterlibatan masyarakat dalam upaya pembangunan juga diharapkan dapat mengembangkan rasa memiliki terhadap inisiatif pembangunan yang ada sekaligus membuat proyek pembangunan menjadi lebih efisien.

3. Development of Community, adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sendiri sebagai agen pembangunan, sehingga inisiatif, perencanaan, dan pelaksanaan dilakukan sendiri oleh masyarakat. Masyarakat menjadi pemilik dari proses pembangunan. Peran aktor dari luar dalam kondisi ini lebih sebagai sistem pendukung bagi proses pembangunan.

Ketiga pendekatan CD tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat lokal. Perbedaan yang ada lebih berada pada sarana (means) yang dipakai. Efektivitas sarana ini sangat ditentukan oleh konteks dan karakteristik masyarakat yang dihadapi. Pada masyarakat tertentu mungkin pendekatan Development for Community lebih sesuai, sementara pada masyarakat yang lain Development with Community justru yang dibutuhkan. Di sinilah letak peran korporasi sangat penting sebagai agen perubahan masya rakat, dalam menentukan programprogram CD nya masing2, sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.


Akhirnya, agar program-program CD-Korporasi, yang dilakukan sebagai aktualisasi CSR, bisa tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya, hemat saya maka diperlukan upaya pemantauan dan penilaian, agar dapat diketahui sejauh mana sebuah perusahaan telah menjalankan program CD secara baik dan benar (on the right track). Kita perlu memberikan dorongan dan stimulan agar seluruh perusahaan melaksanakan CD nya masingmasing, akan tetapi kita juga ingin agar semua kegiatan itu tidak mubazir hanya karena tidak mengikuti kaidah dan methodologi yang benar. Oleh karena itu, sekali lagi, saya ingin mendorong peran pemerintah untuk melakukan penilaian dan evaluasi secara obyektif terhadap program-program CD yang telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Diharapkan, dengan adanya aturan-aturan yang lebih jelas nanti, Komisi PROPER KLH dapat melaksanakan evaluasi sebagaimana tersebut diatas deng an obyektif dan profesional, demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selanjutnya, pemberian klasifikasi atau PROPER grade harus memiliki implikasi reward and punishment yang tegas dan jelas.
| | 0 komentar Read More...

Petani dan Konflik Agraria

Perlawanan Petani dan Konflik Agraria dalam Diskursus Gerakan Sosial

Pendahuluan
Tulisan ini didasari oleh tiga pengandaian. Pertama, perlawanan petani – upaya-upaya yang dilakukan petani untuk menentang dan menolak segala bentuk keputusan yang mengakibatkan hilangnya hak penguasaan/pemilikan mereka atas sebidang tanah–merupakan salah satu bentuk gerakan sosial. Gerakan sosial yang dimaksud di sini adalah upaya-upaya yang dilakukan sekelompok orang untuk melakukan perubahan, atau mempertahankan keadaan yang menyangkut kehidupan sosial, ekonomi dan politik dalam sebuah masyarakat. Kedua, konflik agraria (tanah) merupakan gejala dan/atau peristiwa yang timbul dari adanya perlawanan dari sekelompok orang yang mengidentitaskan dirinya sebagai petani–termasuk pihak-pihak yang mendukung perlawanan petani–terhadap kelompok masyarakat lain, atau institusi–pemerintah maupun perusahaan–yang tidak mengakui dan/atau merebut hak penguasaan/pemilikan petani atas sebidang tanah yang mereka akui dan yakini sebagai miliknya.[1] Ketiga, jika konflik agraria diletakkan dalam kerangka gagasan reforma agraria,
maka konflik dalam konteks reforma agraria lebih bermakna sebagai strategi perjuangan petani untuk mendorong pelaksanaan reforma agraria.[2]

Berdasarkan tiga pengandaian tersebut, dapat ditarik dua kesimpulan hipotetis. Pertama, gejala dan peristiwa konflik agraria pada dasarnya merupakan “manufactured product”, bukan “primordial matter” sebuah gerakan sosial[3], karena gejala dan peristiwa tersebut merupakan insiden yang memang direncanakan terjadi – merupakan bagian dari strategi dan taktik perjuangan petani untuk mewujudkan reforma agraria.[4] Kedua, karena perlawanan petani dan konflik yang ditimbulkannya merupakan bagian dari taktik dan strategi gerakan, maka konflik dalam kerangka perjuangan reforma agraria bukan sesuatu yang menuntut penyelesaian layaknya penyakit yang harus disembukan, melainkan harus terus dikobarkan sehingga menjadi kekuatan yang dapat mendorong pelaksanaan reforma agraria.

Jika pengandaian dan kesimpulan hipotetis di atas kita gunakan sebagai “cetak biru” untuk mengkonfirmasi organisasi-organisasi gerakan sosial[5] yang mengklaim dirinya memperjuangkan reforma agraria, apakah sudah konsisten dengan logika pengandaian dan kesimpulan hipotesis di atas?

Kedudukan Petani dalam Penelitian Sosial
Perhatian kalangan ilmuwan sosial terhadap kaum petani (peasant), khususnya yang mencuat setelah Perang Dunia Kedua (era Perang Dingin) terutama didorong oleh peran mereka (petani) dalam gerakan sosial– pemberontakan dan revolusi.[6] Seperti dicatat oleh Clammer, “…proporsi terbesar populasi pedesaan di dunia (dan oleh karena itu populasi terbesar secara total) adalah “petani”, dan kelompok manusia yang luar biasa besarnya ini sekalipun merupakan proletariat pasif dan homogen, namun sebaliknya, telah dibuktikan oleh gerakan-gerakan petani yang signifikan di Asia Selatan, Amerika Latin, Afrika dan bahkan di Eropa (di mana banyak orang telah lupa jika petani masih eksis di sana.” (2003:195)

Meskipun gambaran Clammer tentang petani tidak tepat benar jika dipetakan pada sosok kaum tani dewasa ini[7], namun kita tidak bisa memungkiri bahwa petani memiliki peran penting dalam perubahan sosial dan perkembangan sejarah sebuah masyarakat. Pernyataan Clammer tersebut memperkuat catatan Wolf (1969) tentang perlawanan petani Vietnam terhadap invasi Perancis dan Amerika Serikat. Wolf mencatat, “… melalui bantuan militer untuk Prancis yang tengah berperang, kemudian melalui misi militernya, dan akhirnya – sejak tahun 1962 – memperkuat komitmen pasukannya sendiri, Amerika Serikat mencari kemenangan militer dan politik dalam suatu perang bagi kontrol atas jantung dan pikiran suatu rakyat petani”. (2004:1)

Catatan Wolf tersebut menunjukkan pada kita tentang dua hal. Pertama, bahwa kaum petani yang sering di-stereotype-kan bodoh dan pasrah (tunduk pada nasib kemiskinan dan penderitaannya), yang oleh pejabat militer Amerika serikat sering disebut “si haram jadah compang camping berpiyama hitam” (Wolf 2004:1) itu pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang secara politis tidak mudah ditaklukkan dan menyerah begitu saja pada kondisi yang tidak menguntungkan kehidupannya. Kedua, bahwa kaum yang sering disikapi secara sinis sebagai kelompok masyarakat yang tidak memiliki sejarah itu pada dasarnya mengambil peran penting dalam perkembangan sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Seperti dikemukakan oleh Kartodirjo (1984), meskipun dalam gerakan sosial dan pemberontakan yang diberi label “pemberontakan petani” (peasant revolt) sekalipun kaum petani lebih banyak berperan sebagai “gerbong” (massa aksi) pengikut kaum pemuka desa, bukan subyek gerakannya itu sendiri, tetapi mereka memiliki peran penting dalam sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Dalam sejarah Indonesia misalnya, terutama dalam sejarah Jawa abad XIX, pemberontakkan petani yang oleh penjajah dianggap sebagai wabah atau penyakit sosial merupakan bukti, bahwa petani memiliki peran penting dan posisi politik yang diperhitungkan dalam perkembangan sejarah Indonesia.

Masyarakat petani di negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka (1950-1960-an) sudah lama menjadi perhatian kalangan ilmuwan sosial Barat. Kajian terhadap masalah petani terutama berpusat pada hubungan mereka (petani) dengan negara, terutama jika mereka menimbulkan masalah bagi negara (revolusioner dan membangkang) (Selemink 2004:263). Konteks hubungan petani dan negara tersebut secara spesifik adalah konteks penetrasi kapitalisme Barat (terutama Amerika Serikat) ke negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka.

Tumbuhnya perhatian besar terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka[8] bukan semata-mata didorong oleh minat dan kehausan intelektual, melainkan karena tekanan internal dan eksternal dalam ilmu sosial (Mirsel 2004), yakni kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang memiliki relevansi teoretis dan politis.[9] Dengan kata lain, perhatian tersebut didasari oleh kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang sesuai dengan kepentingan ideologi-politik yang dominan maupun marjinal dalam sebuah masyarakat. Pertempuran antara kubu ekonomi moral lawan ekonomi rasional yang muncul dalam konteks “Perang Vietnam” misalnya, bukan semata-mata perdebatan antara kubu kaum substantifis dan rasionalis yang murni muncul karena pertimbangan-pertimbangan teoretis, melainkan dipicu oleh pertempuran kapitalisme lawan sosialisme; kaum revolusioner lawan kontra-revolusioner.[10] Demikian pula perdebatan antara intelektual pengusung gagasan reforma agraria lawan pendukung revolusi hijau dalam konteks Perang Dingin dan era state-led-development (tahun 1960-1970-an) pada dasarnya merupakan pertempuran antara kubu kapitalisme lawan sosialisme dan populisme.[11] Sampai pada titik ini kita bisa menyepakati Scott yang mengatakan, bahwa perdebatan ilmiah bukanlah sebuah proses yang berdiri sendiri, melainkan ditentukan oleh konteks historis dan politisnya.[12]

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat membuat beberapa catatan tentang posisi petani dalam kajian ilmu sosial. Pertama, perhatian terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka vis a vis kapitalisme-negara yang dipropagandakan negara-negara Barat lebih banyak didasari oleh kepentingan ideologi-politik Amerika Serikat untuk menamkan pengaruhnya di negara-negara Dunia Ketiga di satu sisi; dan menandingi pengaruh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet yang berhaluan sosialisme-komunisme di sisi lain. Itu artinya, besarnya perhatian intelektual Barat terhadap kehidupan petani di negara-negara Dunia Ketiga lebih banyak didasari oleh kehendak untuk membangun kekuatan kontra-revolusi terhadap kekuatan-kekuatan yang potensial menentang sistem kapitalisme-liberalisme. Dengan demikian, kedua, selain petani menjadi obyek kajian ilmu sosial, juga menjadi obyek pertempuran ideologi-politik dominan. Itu artinya, petani menjadi arena diskursif kekuasaan dan pengetahuan. Seperti telah disinggung di atas, hal ini logis, karena petani merupakan kelompok masyarakat yang menempati proporsi terbesar penduduk dunia, terutama di negara-negara Dunia Ketiga.

Kedudukan Studi Gerakan Sosial dalam Ilmu Sosial
Satu persoalan klasik yang senantiasa dihadapi ilmu sosial adalah masalah pembatasan atau pemberian arti sebuah istilah. Dalam ilmu sosial tidak pernah ada satu istilah pun yang memiliki arti tunggal. Demikian pula dengan istilah gerakan sosial. Tidak saja pengertiannya bermacam-macam, tetapi juga kontroversial. Ini merupakan konsekuensi logis dari (1) realitas sosial yang selalu berubah; (2) beranekaragamnya latar belakang sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat yang hendak “dijelaskannya” (positivisme), “dipahaminya” (interpretatif), dan “diubahnya” (kritisisme)[13]; (3) adanya hubungan timbal-balik antara realitas sosial (yang “diteorikan”) dengan teori sosial (yang “direalitaskan”)[14]; dan khusus untuk konteks Indonesia adalah (4) adanya persoalan kekurangtepatan perangkat teoretis yang berasal dari Barat untuk menjelaskan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.[15]

Karena rumusan sebuah istilah senantiasa dikendalikan oleh paradigma pemikiran atau landasan filosofis yang mendasarinya[16], maka sebelum saya mengemukakan beberapa pengertian gerakan sosial, terlebih dahulu akan dibahas kedudukan dan perkembangan studi gerakan sosial dalam khasanah perkembangan ilmu sosial. Pembahasan masalah ini penting, mengingat perkembangan ilmu sosial, demikian pula realitas sosial yang membentuk dan dibentuknya senantiasa dipengaruhi oleh tekanan-tekanan internal dan eksternal. Tekanan internal adalah teka-teki yang masih tersembunyi dan belum terjawab di dalam paradigma sebuah cabang ilmu pengetahuan tertentu (Mirsel 2004:11). Tekanan eksternal terjadi pada dua tataran. Pertama, terjadinya pergeseran-pergeseran di dalam gaya pemikiran (intellectual fashions) dan aliran pemikiran (intellectual currents); dan kedua, datang dari perubahan yang terhadi dalam gejala-gejala itu sendiri. Kaitan antara pergeseran-pergeseran internal dan eksternal di dalam ilmu pengetahuan dengan pola-pola aliran pemikiran yang lebih luas; dan dengan gejala itu sendiri disebut sebagai ruang lingkup sejarah.

Sekilas tentang Teori Gerakan Sosial Klasik
Perhatian terhadap gerakan sosial pertama kali lahir sebagai reaksi terhadap munculnya gejala kerumunan (crowd), acting mob, kelompok-kelompok panik, perilaku yang berubah-ubah (fads), kerusuhan massal, histeria, protes, dan tindakan-tindakan kolektif lainnya yang dianggap brutal, intoleran, tidak rasional, dan destruktif, seperti gerakan McCarthysisme di Amerika Serikat yang menggerus dan menghabisi para pendukung golongan kiri (gerakan anti-komunisme), atau gerakan nazi yang menghabisi etnis Yahudi. Itulah sebabnya studi gerakan sosial pada masa ini (1940-1960-an) menekankan pada aspek irrasionalitas yang mendorong munculnya tindakan kolektif dalam bentuk kekerasan. Implikasinya, sebagai sebuah gejala, gerakan sosial dan perilaku kolektif lainnya dipandang secara negatif – dianggap sebagai penyakit sosial yang harus disembuhkan. Munculnya pandangan semacam itu terkait erat dengan paradigma pemikiran yang dominan waktu itu, yakni teori-teori konsensus (fungsionalisme) yang menekankan keseimbangan, harmoni, keteraturan dan stabilitas (status quo) dalam masyarakat. Pilihan ini logis, karena pada saat yang sama dunia tengah berada dalam kondisi di mana rezim-rezim anti-demokrasi dan represif – seperti Nazisme di Jerman, Fasisme di Jepang dan Italia, Stalinisme di Uni Soviet – menjadi kekuatan geopolitik utama.

Penelitian tentang gerakan sosial pada periode ini terutama diarahkan untuk menjawab pertanyaan “mengapa” muncul gerakan sosial – faktor-faktor apa saja yang mendorong seseorang melibatkan diri dalam gerakan sosial. Ada tiga perspektif teoretis yang menjadi dasar bagi para ilmuwan sosial dalam menjawab pertanyaan tersebut, yakni fungsionalisme (Emile Durkheim); Marxisme (Karl Marx), dan liberal-individualisme (para filsuf pencerahan, seperti John Locke, Thomas Hobes, John Stuart Mill, dan Adam Smith).[17]

Persepektif fungsionalisme, seperti kita ketahui, mengandaikan kehidupan sosial itu seperti tubuh makhluk hidup. Mereka percaya, bahwa analogi biologi dapat digunakan untuk menjelaskan kehidupan masyarakat. Individu-individu sebagai bagian dari masyarakat kemudian disejajarkan dengan sel-sel yang ada dalam tubuh makhluk hidup, yang selalu tergantung dan tidak terpisahkan dari fungsi-fungsi sel-sel lainnya. Layaknya tubuh makhluk hidup, kelangsungan kehidupan masyarakat dapat dipertahankan apabila individu-individu yang ada didalamnya saling bergantung dan berfungsi dengan individu-individu lainnya. Itulah sebabnya, perspektif ini memandang kehidupan sosial sebagai sesuatu yang harus selalu ada dalam keteraturan agar dapat bertahan hidup. Implikasinya, segala bentuk tindakan dan gejala yang dinilai mengancam keteraturan akan dianggap sebagai gangguan atau penyakit yang harus disembuhkan. Tugas individu-individu adalah menjaga agar fungsi-fungsi mereka di dalam masyarakat dapat berjalan secara teratur sebagaimana harusnya. Dengan mengandaikan kehidupan sosial layaknya tubuh makhluk hidup, maka perspektif ini melihat gerakan sosial sebagai gejala terjadinya krisis di dalam masyarakat.

Meskipun Durkheim secara pribadi tidak mengkaji gerakan sosial, tetapi pandangannya tentang masyarakat banyak memberi sumbangan konseptual bagi studi-studi gerakan sosial periode awal. Konsep-konsep tersebut antara lain “anomie”, “regulasi sosial” versus “integrasi sosial”, dan “solidaritas sosial” versus “kesadaran kolektif”. Konsep-konsep tersebut selanjutnya digunakan untuk mempelajari kondisi-kondisi sosial dan faktor-faktor sosial-psikologis yang mendorong lahirnya gerakan sosial, seperti protes, kerusuhan massa, dan perilaku-perilaku kolektif lainnya yang dianggap destruktif dan mengganggu stabilitas sosial dalam masyarakat.

Berbeda dengan fungsionalisme, perspektif Marxis memandang masyarakat tidak bersifat statis, karena selalu berada dalam kondisi yang konfliktual, yakni pertentangan kelas proletar lawan borjuis. Sejarah masyarakat, demikian menurut Marx, adalah sejarah perjuangan kelas. Pandangan ini didasari oleh keyakinan bahwa struktur sosial sebuah masyarakat, secara deterministik dibentuk oleh sistem ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Terciptanya struktur sosial dalam sebuah masyarakat, bukan karena individu-individu yang ada didalamnya saling bergantung dan berfungsi satu sama lain, melainkan karena adanya kelas yang didominasi (kaum proletar) dan kelas yang mendominasi (kaum borjuis). Kondisi inilah yang menyebabkan masyarakat tidak pernah statis, karena kaum proletar sebagai pihak yang didominasi akan senantiasa melakukan perlawanan terhadap kaum borjuis. Asumsinya, hanya dengan jalan mengubah sistem ekonomilah, struktur masyarakat yang dominatif akan berubah. Karena itu, meskipun Marx meyakini adanya telos (tujuan akhir) dalam perjalanan sejarah masyarakat – yang itu berarti akhir dari konflik dan pertentangan kelas – tetapi dia percaya, hanya dengan jalan perjuangan kelas dan revolusilah telos dari perjalanan sejarah masyarakat bisa tercapai.

Dilihat dari perspektif Marxis, maka gerakan sosial tidak dianggap sebagai penyakit sosial, melainkan merupakan gejala yang positif. Kemunculannya bukan disebabkan oleh adanya gangguan dalam struktur sosial, melainkan karena terjadinya proses eksploitasi dan dominasi satu kelas terhadap kelas lainnya. Gerakan sosial, dengan demikian, dipahami sebagai reaksi (perlawanan) kaum proletar terhadap kaum borjuis, merupakan ekspresi dari struktur kelas yang kontradiktif. Singkatnya, gerakan sosial adalah perjuangan kelas yang lahir karena adanya kesadaran kelas.

Gagasan liberal-individualisme merupakan produk pencerahan masyarakat Eropa Barat. Gagasan ini menekankan akan arti pentingnya hak-hak dan kebebasan individu dan rasionalitas (akal). Itulah sebabnya, kepentingan-pribadi (self-interest) yang rasional sifatnya diletakkan sebagai kata kunci untuk memahami kehidupan sosial, terutama aspek ekonomi dan politik. Para penganutnya percaya, bahwa kehidupan sosial senantiasa berjalan di bawah kendali motif kepentingan-pribadi yang melekat dalam diri setiap individu.

Terhadap studi gerakan sosial, perspektif liberal-individual menyumbangkan gagasan, bahwa faktor pendorong utama lahirnya gerakan sosial adalah karena adanya kepentingan pribadi dari setiap individu yang terlibat didalamnya. Kepentingan pribadi di sini secara spesifik menunjuk pada keuntungan ekonomi dan politik (kekuasaan). Oleh sebab itulah, dalam perspektif liberal-individual, gerakan sosial lebih dimaknai sebagai kalkulasi kepentingan-kepentingan individu untuk memperoleh keuntungan ekonomi-politik.

Sekilas tentang Teori Gerakan Sosial Baru dan Mobilisasi Sumberdaya
Teori gerakan sosial baru dan mobilisasi sumber daya merupakan dua perspektif teori yang mendominasi studi-studi gerakan sosial kontemporer.[18] Tidak hanya itu, kedua teori itupun memberi pengaruh yang besar terhadap perkembangan gerakan sosial di negara-negara Dunia Ketiga. Kedua perspektif tersebut lahir sebagai kritik terhadap teori gerakan sosial klasik yang dinilai tidak mampu memberikan pemahaman yang utuh terhadap perkembangan gejala gerakan sosial dewasa ini.

Jika dalam studi-studi gerakan sosial yang berkembang pada tahun 1940-1960-an gerakan sosial dianggap sebagai gejala penyipangan (deviant)[19], irasional dan dianggap penyakit sosial, maka dalam studi-studi yang berkembang pada 1960-1970-an dan 1980-an hingga sekarang, gerakan sosial dipandang sebagai gejala positif yang kelahirannya didasari oleh alasan-alasan rasional. Lahirnya pandangan positif merupakan implikasi dari perkembangan gerakan sosial dewasa ini, yang dinilai telah berhasil mendorong proses demokratisasi. Gerakan sosial yang dimaksud adalah gerakan perjuangan hak-hak sipil, gerakan anti kolonial, gerakan anti komunis, gerakan anti-rasial. Itulah sebabnya, minat para intelektual sosial untuk mempelajari gerakan sosial tidak lagi didasari oleh pertanyaan “mengapa”, melainkan “bagaimana” organisasi gerakan sosial bekerja dalam memperjuangkan kepentingan dan tujuan-tujuannya, termasuk strategi dan taktik yang dijalankannya.

Sebagai konsekuensi logis dari orientasi nilai terhadap gerakan sosial di satu sisi, dan dasar pertanyaan studi yang dikemukakan di sisi lain, perspektif teori yang mendominasi studi gerakan sosial pada periode ini adalah teori-teori pilihan rasional, teori mobilisasi sumber daya, dan teori-teori yang dikembangkan dari perspektif Marxis. Perspektif teori-teori yang dikembangkan pada umumnya meletakkan gejala gerakan sosial sebagai aktor penting yang berperan dalam proses perubahan dari otoritarianisme ke demokrasi.

Dalam konteks kekinian, ada dua teori yang mendominasi studi-studi gerakan sosial, yakni teori mobilisasi sumber daya yang berbasis di Amerika Serikat, dan perspektif gerakan sosial baru yang berbasis di Eropa Barat.[20] Teori mobilitas sumber daya lahir sebagai tanggapan terhadap perspektif teori Durkheimian yang memandang gerakan sosial secara negatif – sebagai anomie dan perilaku irasional. Sedangkan perspektif teori gerakan sosial baru lahir sebagai tanggapan terhadap perspektif Marxis yang dinilai reduksionis, karena menerjemahkan gerakan sosial semata-mata sebagai perjuangan kelas.

Dalam memandang gerakan sosial, kedua perspektif tersebut tidak melihatnya sebagai artikulasi dari aliran pemikiran atau ideologi tertentu, melainkan sebagai tanggapan terhadap persoalan-persoalan sosial secara luas. Hal ini dipengaruhi oleh munculnya gerakan-gerakan sosial yang tidak mendasarkan gerakannya pada kesadaran kelas dan “ideologi” tertentu, melainkan pada identitas dan kesadaran/perhatian terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat secara luas. Secara empiris, gerakan sosial yang muncul pada periode ini dicirikan oleh kaburnya batas-batas ideologi, asal-usul dan latar belakang sosial, serta hal-hal sempit lainnya yang melekat pada seseorang, yang dapat merintangi upaya penyatuan kehendak untuk melakukan perubahan sosial. Gerakan sosial yang dimaksud adalah gerakan lingkungan, gerakan perempuan, gerakan anti-nuklir, gerakan homo seks (gay), dan gerakan-gerakan “lintas-batas kelas” lainnya.

Konsep Gerakan Sosial: Mencari Rumusan yang Tepat untuk Konteks Indonesia
Salah satu bidang kajian sosial yang mengalami perkembangan sangat cepat adalah studi tentang gerakan sosial. [21] Percepatan ini sejalan dengan terjadinya perubahan sosial yang begitu cepat pula. Implikasinya, upaya pengkonseptualisasian dan pendefinisian gerakan sosial masih terus diperdebatkan – belum ada kesepakatan umum. Implikasi berikutnya, konsep dan pengertian gerakan sosial sering dianggap kabur, karena beranekaragamnya pengertian yang ada.

Dalam ilmu sosial masalah semacam ini tidaklah aneh, karena akan selalu muncul. Ada beberapa hal yang dapat ditunjuk sebagai penyebabnya. Pertama, pemaknaan terhadap sebuah gejala sosial dan penerjemahan terhadap sebuah istilah dan konsep – sebagai abstraksi dari gejala – sangat ditentukan oleh, atau bergantung pada landasan flosofis dan paradigma yang dianut/digunakan oleh si peneliti. Kedua, adanya kaitan yang sangat erat (hubungan timbal balik) antara si peneliti (knower) dengan obyek yang ditelitinya (known). Ketiga, dalam studi gerakan sosial, perubahan dan pergeseran yang terjadi pada tataran empiris sangat cepat mempengaruhi perubahan dan pergeseran pada tataran teoretis, demikian pula sebaliknya. Dengan kalimat lain, hubungan timbal balik antara “gerakan sosial dari” dan “gerakan sosial untuk” relatif cepat terjadi. Keempat, bias kepentingan dalam studi gerakan sosial–seperti juga dalam studi-studi sosial pada umumnya–signifikan mempengaruhi terjadinya pergeseran dan perubahan gerakan sosial, baik di tataran empiris maupun teoretis. Singkat kalimat, adanya tuntutan untuk mensinergiskan “relevansi teoretis dan sosial”; “tekanan internal dan eksternal”; serta “teori dan praksis” sangat kuat mendorong perubahan dan pergeseran gerakan sosial, baik sebagai gejala sosial yang hendak dijelaskan maupun sebagai alat untuk menjelaskan.

Dalam bagian ini akan dikemukakan hasil penelusuran (sementara) penulis tentang pengertian-pengertian gerakan sosial yang ada. Dari pengertian-pengertian tersebut akan akan dicoba untuk merumuskan ciri dan karakteristik gerakan sosial secara umum.

Davil L. Sills (1972:438-439), gerakan sosial adalah the term social movement or its equivalent in other Western languages is being used to denote a wide variety of collective attemps to bring about a change in certain social institutions or to create an enterely new order. Social movements are a specific kind of concerted actions groups; they last longer and are more integrated than mobs, and crowds and yet are not organized like political clubs and other association.

Ribert Mirsel (2004:6-7), gerakan sosial adalah seperangkat keyakinan dan tindakan yang tidak terlembaga (noninstitutionalized) yang dilakukan sekelompok otang untuk memajukan atau menghalangi perubahan di dalam sebuah masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:312), gerakan sosial adalah tindakan atau agitasi terencana yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat yang disertai program terencana dan ditujukan pada suatu perubahan atau sebagai gerakan perlawanan untuk melestarikan pola-pola dan lembaga masyarakat yang ada.
Kuper dan Kuper (Kuper and Kuper 1985:778), gerakan sosial adalah institutionalized groups in some insurgent relationship to existing society, involving unmediated bonds between leaders and followers.
Rudolf Heberle (1949) sebagaimana dikutip oleh Latit Kumar (2004), gerakan sosial adalah collective attemps to bring about a social change.
Herbert Blumer (1939: 99), social movements can be viewed as collective enterprises to establish a new order of life. They have their inception in the condition of unrest, and derive their motive power on one hand from dissatisfaction with the current form of life, and on the other hand, from wishes and hopes for a new scheme or system of living.
Encyclopedia Britanica, sebagaimana dikutip oleh Kumar, gerakan sosial adalah loosely organized but sustained campaign in support of social goal, typically either the implementation or the prevention of a change in society’s structure or values.
Turner dan Killan 1987:3, sebagaimana dikutip Muukkonen 1999:29, gerakan sosial adalah a collectivity acting with some continuity to promote or resist a change in the society or groups of which it is a part.
McCarthy and Zald 1977:1217f, sebagaimana dikutip oleh Muukkonen (1999:23), gerakan sosial adalah a set of opinions and belief in a population which represents preferences for changing some elements of the social structure and for reward distribution of society.
Anthony Giddens (2001:699), gerakan sosial adalah a large grouping of people who have become involved in seeking to accomplish, or to block, a process of social change. Social movement normaly exist in relations of conflict with organizations whose abjectives and outlook they frequently oppose. However, movements which successfully challenge for power, once they become institutionalized, can develop into organizations.
Jurgen Habermas, sebagaimana dikutip oleh Pasuk Phongpaichit 2004), gerakan sosial adalah defensive relations to defend the public and private sphere of individuals againts the inroad of the state system and market economy.
Doug McAdam (1982:25), sebagaimana dikutip oleh Benita Roth, gerakan sosial adalah those organized efforts, on the part of excluded groups, to promote or resist changes in the structure of society that involve recourse to noninstitutional forms of political participation.

Sidney Tarrow (1994:4) sebagaimana dikutip oleh Benita Roth, menerjemahkan gerakan sosial sebagai expressions of extremism, violence, and deprivation, they are better defined as collective challenges, based on common purposes and social solidarities, in sustained interaction with elites, opponents, and authorities.
Ralph H. Turner dan Lewis M. Killian(1972, 1987:223) sebagaimana dikutip oleh Benita Roth, gerakan sosial adalah a collectivity acting with some continuity to promote or resist a change in the society or organization of which it is a part.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, ada beberapa hal yang dapat dicatat sebagai ciri-ciri atau karakter yang melekat dalam gerakan sosial. Pertama, gerakan sosial merupakan salah satu bentuk perilaku kolektif. Kedua, gerakan sosial senantiasa memiliki tujuan untuk membuat perubahan sosial atau untuk mempertahankan suatu kondisi. Itu artinya, tujuan sekelompok orang untuk melakukan gerakan sosial tidak selalu didasari oleh motif dan cita-cita ‘perubahan’, karena bisa juga–disadari atau tidak– ditujukan untuk mempertahankan keadaan (status quo). Ketiga, gerakan sosial tidak identik dengan gerakan politik yang terlibat dalam perebutan kekuasaan secara langsung. Keempat, gerakan sosial merupakan perilaku kolektif yang terorganisasi, baik formal maupun tidak. Keenam, gerakan sosial merupakan gejala yang lahir dalam kondisi masyarakat yang konfliktual.

Dengan melihat pengertian-pengertian tersebut, pemilahan antara gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru sesungguhnya menjadi tidak relevan, karena secara empiris, keduanya eksis di masyarakat. Lebih dari itu, terjadi konvergensi atau percampuran antara gagasan yang terkandung dalam gerakan sosial baru dengan gerakan sosial lama. Seperti yang dilaporkan oleh Gianote et.al. (1985), MacRae (1992), Shneider (1992) dan Starm (1992) tentang gerakan sosial di Amerika Latin, bahwa secara empiris kita akan sukar untuk memilah karakter gerakan sosial yang ada sekarang ke dalam gerakan sosial baru dan lama secara ketat.[22] Dalam praktiknya, banyak organisasi-organisasi gerakan sosial–organisasi non-pemerintah–di Amerika Latin yang disadari atau tidak menggabungkan gagasan-gagasan perjuangan kelas dengan gagasan-gagasan perjuangan lintas-kelas yang dipromosikan oleh teori gerakan sosial baru dan mobilisasi sumber daya.[23] Kenyataan serupa terjadi pula di Indonesia. Salah satu contoh yang paling jelas dapat kita temukan dalam gerakan reforma agraria yang mengemuka pada tahun 1990-an hingga sekarang. Beberapa ornop dan organisasi petani pendukung reforma agraria yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tampak secara eksplisit hendak mempraksiskan gagasan perjuangan kelas, sebagaimana tampak dalam moto perjuangan mereka: “tanah untuk penggarap”. Selain itu, gerakan mereka pun menjalankan upaya penyadaran dan penguatan petani untuk mendongkrak potensi perlawanan petani vis a vis pemilik modal dan negara. Namun demikian, strategi perjuangan kelas tersebut tampak menjadi ironis, karena di sisi lain, mereka pun terlibat dalam upaya merumuskan kebijakan agraria bersama-sama dengan pemerintah dan parlemen, serta terlibat dalam upaya penyelesaian konflik yang dilakukan di luar kerangka pelaksanaan reforma agraria, yakni perombangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah secara nasional.
Dengan mengacu pada contoh tersebut, maka akan sangat sulit bagi kita untuk memilah gerakan sosial kontemporer ke dalam kategori-kategori gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru.[24] Untuk itu, ada dua tugas utama yang harus kita lakukan jika hendak memelajari gerakan sosial kontemporer. Pertama, membuat rumusan konsep atau pengertian gerakan sosial yang relatif longgar, dengan memperhatikan ciri dan karakteristik gerakan sosial yang dikemukakan di atas. Kedua, membuat semacam elaborasi dua atau lebih perspektif teori yang dinilai cocok dengan situasi dan kondisi di lapangan.[25]

Perlawanan Petani dan Konflik Agraria: Apa yang hendak Dipelajari dari sana?
Sebagaimana dikemukakan oleh banyak literatur yang membahas gerakan sosial kontemporer, gerakan sosial dewasa ini tidak lagi mendasarkan gerakannya pada gagasan ideologi-ideologi besar, tidak mengenal sekat kelas, dan tidak revolusioner – perombakkan struktur kekuasaan politik dan ekonomi. Gerakan lingkungan, gerakan gay, gerakan perempuan, gerakan anti nuklir, gerakan masyarakat adat adalah beberapa contohnya. Di sisi lain, menurut beberapa kalangan aktivis gerakan sosial – praktisi pengguna teori gerakan sosial –yang tergabung dalam organisasi non-pemerintah, model gerakan yang lahir dari sejarah masyarakat Barat ini diyakini lebih “ampuh” – dan relevan dengan perkembangan jaman – dibanding gerakan sosial yang berbasis ideologi dan kelas.
Adanya penilaian semacam itu merupakan pertanda, bahwa gejala sosial yang muncul dalam sejarah masyarakat Barat itu tidak hanya menjadi pengetahuan tentang realitas sosial Barat, melainkan sudah menjadi sebuah model – modelisasi (dimodelkan) – gerakan sosial kontemporer yang bisa – disarankan, bahkan “diwajibkan” – ditiru dan diaktualisasikan dalam konteks masyarakat bukan Barat. Timbulnya keinginan untuk mencangkokkan realitas sosial Barat tersebut bukan semata-mata karena sudah lulus uji teoretis dan empiris, melainkan lebih merupakan satu bentuk keberhasilan propaganda dan hegemoni pengetahuan Utara ke Selatan, baik melalui birokrasi dan institusi pengetahuan akademis (perguruan tinggi) maupun non-akademis (organisasi non-pemerintah, lembaga penelitian pemerintah dan swasta). Dalam hal ini saya tidak memandang, bahwa masyarakat di Selatan itu statis dan tidak memiliki kehendak, sementara Utara itu dinamis dan selalu menjadi subyek. Saya percaya, bahwa kedinamisan adalah normal dan akan selalu demikian adanya. Namun, yang harus kita garis bawahi adalah, bahwa jiwa – hasrat, keinginan, motif, preferensi, referensi, dan ukuran tentang sesuatu – yang menghidupkan dinamika masyarakat bergantung pada relasi kuasa. Itu artinya, dinamika dan arah perubahan masyarakat sangat ditentukan oleh kehendak kekuasaan.

Pertanyaannya kini, apakah benar model gerakan sosial baru (GSB) lebih “ampuh” dari gerakan sosial “lama” (GSL)? Pertanyaan ini muncul, karena saya yakin dalam tubuh GSB ada banyak persoalan yang cukup mendasar yang membuat GSB tidak tajam dan tidak revolusioner seperti gerakan sosial yang meletakkan ideologi dan kesadaran kelas sebagai basis gerakan. Secara hipotesis saya bisa mengatakan, bahwa perbedaan kelas dan latar belakang sosial, ekonomi, politik, serta budaya orang-orang yang terlibat dalam GSB banyak menyimpan persoalan – laten maupun manifes – yang membuat GSB tidak seradikal, sefundamental, dan serevolusioner gerakan kelas dan ideologi. Saya juga yakin ada mitos yang dipelihara dalam GSB sehingga orang-orang yang tadinya meyakini keampuhan GSL berbelok haluan ke GSB.

Menanggapi hal ini, maka tugas peneliti adalah membongkar asumsi-asumsi dan mitos-mitos yang melekat dalam paradigma GSB, dan menunjukkan, bahwa lunturnya GSL bukan karena penjelasan-penjelasan teoretisnya gugur (sebagian) menghadapi realitas dan pertanggungjawaban teoretis, melainkan karena alasan-alasan ideologis dan politis. Kekalahan GSL dalam arena pertempuran wacana bukan semata-mata karena tesis GSL memiliki kelemahan, melainkan karena dimitoskan sebagai sesuatu yang sudah tidak cocok, tidak berguna dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

Untuk membuktikan apakah benar ada mitos atau tidak, maka harus dilakukan penelitian/kajian empiris. Salah satu kasus yang bisa diteliti adalah konflik tanah yang didalamnya melibatkan tindakan kolektif petani, organisasi tani dan organisasi non-pemerintah, termasuk lembaga donor yang ada di balik ornop.

Mengapa kasus konflik tanah? Pertama, konflik baik sebagai sebuah peristiwa maupun gejala merupakan produk perilaku kolektif masyarakat (petani) untuk memperoleh penguasaan atas tanah. Kedua, baik sebelum maupun setelah konflik terjadi, kehadiran ornop dan organisasi mahasiswa yang memberi dukungan – baik upaya penyelesaian maupun dorongan/mobilisasi untuk melakukan tindakan kolektif non-institusionalized –telah memberi pengaruh berupa pengetahuan, kesadaran, dan keyakinan (baru) yang berbeda dengan masyarakat yang “didampinginya”. Selain itu, kehadiran ornop juga sedikit banyak akan memberi pengaruh dalam bentuk pengetahuan, kesadaran, dan keyakinan baru kepada masyarakat dalam melihat masalah pertanahan khususnya dan realitas kehidupan pada umumnya.

Pertanyaannya, pengaruh-pengaruh apa saja yang memasuki peta pengetahuan dan kesadaran masyarakat; apakah memberi sumbangan positif bagi upaya perbaikan kehidupan masyarakat sesuai dengan yang mereka bayangkan dan kehendaki? Apakah pengaruh pengetahuan dan kesadaran baru tersebut semakin memperkuat potensi dan aktualisasi perlawanan masyarakat, sehingga mampu mendorong ke arah perubahan yang mendasar, atau justru sebaliknya? Ketiga, selain pengaruh pengetahuan dan kesadaran baru, kehadiran ornop di masyarakat juga telah membuka akses baru kepada masyarakat untuk terlibat dalam (1) jaringan yang lebih besar, formal, sistematis, rumit dan terlembagakan; dan (2) melintasi batas geografis, serta perbedaan latar belakang sosial dan budaya. Apa implikasi positif dan negatif berjaringan terhadap perubahan di tingkat lokal?
Rerkomendasi untuk Penelitian
Penelitian tentang perlawan petani dan konflik agraria selayaknya diletakkan dalam kerangka studi gerakan sosial. Ada beberapa pertimbangan penting yang mendasari hal tersebut. Pertama, sebagai sebuah peristiwa maupun gejala, konflik agraria merupakan produk dari gerakan sosial, baik yang terorganisasi secara formal maupun tidak. Kedua, penelitian yang memfokuskan perhatian pada konflik agraria pada umumnya lebih diarahkan untuk kepentingan penyelesaian konflik, bukan untuk mencari jawaban, mengapa konflik yang sifatnya lokal tidak pernah berkembang menjadi besar. Pertanyaan ini penting untuk dikemukakan, mengingat logika perjuangan mewujudkan reforma agraria mensyaratkan adanya sebuah perlawanan massif dari petani terhadap strukrur kekuasaan negara. Ketiga, organisasi petani yang berkembang di Indonesia pada umumnya lahir atas dukungan organisasi-organisasi non-pemerintah. Diletakkan dalam konteks studi gerakan sosial, gejala ini penting untuk diperhatikan, mengingat organisasi non-pemerintah memiliki peran dalam proses sosialisasi dan internalisasi strategi dan model gerakan sosial Barat kepada organisasi petani yang menjadi “dampingannya”. Arti penting kita memperhatikan masalah ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana modelisasi gerakan sosial yang dibawa oleh organisasi non-pemerintah membawa dampak terhadap dinamika dan arah gerakan organisasi-organisai petani di Indonesia. Diletakkan dalam kerangka reforma agraria, upaya ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan, apakah model dan strategi gerakan sosial yang disosialisasikan dan diinternalisasikan oleh organisasi non-pemerintah terhadap organisasi petani tersebut diarahkan untuk mendorong “revolusi” atau justru – disadari maupun tidak – merupakan “kontra-revolusi”.[26]

Upaya untuk menelusuri pengaruh organisasi non-pemerintah terhadap gerakan petani menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan kenyataan sejarah, bahwa setiap gerakan sosial dan pemberontakkan yang disebut “pemberontakan petani” (peasant revolt) sekalipun, petani sesungguhnya lebih banyak berperan sebagai “gerbong” (massa aksi) pengikut kaum pemuka desa, bukan subyek gerakannya itu sendiri.[27] Pemimpin-pemimpin gerakan petani kebanyakan berasal dari kalangan elite desa, seperti pemuka agama, kaum ningrat atau orang-orang dari golongan penduduk desa yang menduduki status sosial terhormat (Kartodirjo 1984:16).

Jika demikian adanya, maka pertanyaannya, mengapa kaum tani cenderung hanya menjadi gerbong sebuah gerakan sosial? Pertanyaan ini masih penting untuk dikemukakan, karena kecenderungan semacam itu tampaknya masih terjadi hingga kini. Perbedaannya hanya terletak pada aktor-aktor yang berdiri, baik di depan maupun di belakang gerakan perlawanan petani. Jika dulu peran itu dipegang oleh pemuka agama dan kalangan elite desa, sementara sekarang diisi oleh kalangan intelektual perkotaan yang aktif dalam organisasi-organisasi non-pemerintah. De facto, elite desa dan kalangan pemuka masyarakat memang masih memiliki peran penting, tetapi bukan sebagai aktor tunggal yang memberi preferensi nilai dan visi perjuangan seperti dulu. Peran mereka lebih sebagai penghubung (dalam arti luas) masyarakat dengan penggiat ornop, yakni sebagai “penerjemah bahasa” – pengetahuan, kesadaran, keyakinan, visi – kalangan ornop.

Penelitian tentang perlawan petani dan konflik agraria selayaknya dilaksanakan di daerah yang tengah mengalami konflik agraria. Namun demikian, yang menjadi unit analisis penelitian bukan komunitas, melainkan para petani yang terlibat dalam konflik. Jika para petani tersebut sudah tergabung dalam organisasi tani, maka yang menjadi unit analisis penelitian adalah organisasi tani yang bersangkutan. Selanjutnya, mengingat penelitian inipun hendak melihat pengaruh organisasi non-pemerintah terhadap dinamika dan arah gerakan petani, maka adanya keterlibatan organisasi non-pemerintah dalam konflik agraria menjadi salah satu kriteria penelitian yang harus dipenuhi.
BOX

Gerakan Sosial “dari” dan “untuk”: Sebuah Ilustrasi Empiris
Tiga tahun yang lalu (2003) saya sempat berdiskusi dengan direktur salah satu ornop yang menangani masalah petani di Yogyakarta, sebut saja Parto. Selain masalah agraria dan petani, satu persoalan menarik yang saya catat dari diskusi itu adalah soal wacana ‘gerakan sosial’. Wong Yogya ini mengatakan, bahwa untuk saat ini ornop, gerakan mahasiswa, organisasi tani, serikat buruh dan lain-lain harus sudah mengubah strategi perjuangannya dari basis ideologis ke non-ideologis; dari gerakan kelas ke non-kelas. Dalam kondisi dan perkembangan masyarakat seperti sekarang, menurut dia, sudah tidak cocok lagi menempatkan perspektif pemikiran ideologi-ideologi besar – sosialisme, komunisme, populisme dan sebagainya – sebagai pondasi perjuangan. Meskipun tidak cukup jelas kondisi seperti apa yang dia maksud, yang jelas dia menginginkan sebuah gerakan sosial yang bisa mendobrak batas-batas ideologi, asal-usul dan latar belakang organisasi, serta hal-hal sempit lainnya yang melekat pada seseorang, yang dapat merintangi upaya penyatuan kehendak untuk melakukan perubahan sosial. Dalam memperjuangan pembaruan agraria misalnya, siapa dan dari manapun seseorang berasal bisa ikut bergabung memperjuangkan cita-cita tersebut. Tidak perlu ada pembatasan apakah dia petani atau bukan, berideologi kiri, tengah, kanan, atau “tanpa ideologi”, petani yang didamping ornop atau bukan, dan seterusnya. Pembatasan-pembatasan tidak produktif seperti itu harus ditinggalkan dan diganti dengan konsep gerakan sosial yang bersifat inklusif. Label organisasi dan status seseorang (individu) yang dapat mengikat kebebasan dan totalitasnya untuk bersikap dan bertindak, menurutnya, harus dilepaskan.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi Parto sampai pada pilihan konsep gerakan sosial semacam itu. Pertama, berdasarkan pengalamannya, kecenderungan terjadinya friksi, pertentangan dan polarisasi di antara elemen organisasi pro pembaruan agraria banyak dipicu oleh perbedaan-perbedaan yang secara substantif tidak prinsipil, kecuali arogansi dan hasrat mengunggulkan diri merasa yang paling benar, atau rebutan proyek dari donor. Kedua, konsep ‘pendampingan’ yang diterapkan ornop telah menjadi salah satu penyebab timbulnya friksi dan pertentangan, baik antarornopnya itu sendiri maupun antarmasyarakat dampingannya. Secara empiris, konsep itu telah membatasi sekaligus mengkebiri bibit solidaritas dan kebersamaan antarsesama petani yang secara geografis dan programatis (untuk sebagian petani) tersekat-sekat. Selain itu, ketiga, ada juga fakta yang menunjukkan, bahwa masyarakat yang didampingi ornop sering dimanfaatkan, “diobyekkan” dan diklaim sebagai basis masa yang secara struktural berada di bawah ornop pendampingnya (underbow). Keempat, dalam membangun aliansi atau front perjuangan bersama, latar belakang organisasi sering menjadi faktor yang membatasi seseorang untuk secara total terlibat dalam perjuangan. Alasannya bermacam-macam, bisa karena agenda perjuangan yang akan dilaksanakan tidak sejalan atau bukan bagian dari program kerja lembaga tempat di mana dia beraktivitas/bekerja, tidak ada dukungan dana dari lembaga, tidak ada insentif yang jelas, dan hal-hal pragmatis lainnya. Jika saya boleh memberi tafsiran sementara, timbulnya gejala ini merupakan akibat dari adanya “pergeseran” komitmen perjuangan di lingkungan ornop dan organisasi gerakan sosial lainnya, yakni dari vokasionalisme ke profesionalisme.

Selain ketiga alasan tersebut, keinginan Parto – disadari atau tidak; sedikit atau banyak – juga dipengaruhi oleh wacana ‘Gerakan Sosial Baru’ yang berkembang di Eropa Barat dan Amerika Serikat sejak tahun 1970 dan 1980-an . Gejala sosial yang ada dalam sejarah masyarakat Barat yang kemudian diabstrasikan menjadi konsep dan teori tersebut tampaknya mulai diaplikasikan di lapangan. Meskipun mungkin tidak bisa dikatakan sebagai‘replikasi’ atau ‘modelisasi’ logika sejarah Barat atas Indonesia, apa yang berkembang di Barat itu telah memberi inspirasi yang cukup berarti bagi usaha merancang sebuah gerakan sosial yang (dianggap) sesuai dengan harapan di satu sisi, dan dapat mengikis persoalan-persoalan yang selama ini menghambat laju perjuangan di sisi lain.
penulis : sadikin

Catatan
[1] Dasar pengakuan dan keyakinan di sini bisa didasari oleh konstitusi, faktor sejarah, maupun bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum.


[2] Bandingkan dengan Gunawan Wiradi, “Pembaruan Agraria Anak Kandung Konflik Agraria, Konflik Agraria Anak Kandung Pembaruan Agraria”, makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Pembaruan Agraria, diselenggarapan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (SPTN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Yogyakarta, 16 Juli 2002.


[3] Lihat Robert Mirsel, 2004. Teori Pergerakan Sosial, Terjemahan, Yogyakarta: Insisist Press. Pembahasan tentang masalah relevansi sosial dan teoretis dapat dilihat juga dalam Ignas Kleden, 1987. Strategi Kebudayaan, Jakarta: LP3ES.


[4] Dalam penertiannya yang paling sederhana, reforma agraria adalah perombakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dalam masyarakat.


[5] Gerakan sosial yang dimaksud dalam konteks kalimat ini secara spesifik menunjuk pada organisasi petani dan organisasi non-pemerintah yang mendukung perlawanan petani dan terlibat dalam konflik agraria – langusung maupun tidak – dan secara institusional memiliki komitmen untuk memperjuangkan reforma agraria.


[6] Lihat Sartono Kartodirjo, 1984. Pemberontakkan Petani Banten 1888, Terjemahan, Jakarta: Pustaka Jaya; John Clammer, 2003. Henry A. Landsberger dan Yu. G. Alexandrov, 1984. Pergolakan Petani dan Perubahan Sosial, Terjemahan, Cetakan Keempat, Jakarta YIIS; John Clamer, 2003. Neo-Marxisme Antropologi: Studi Ekonomi Politik Pembangunan, Terjemahan, Yogyakarta: Sadasiva, khususnya hal. 197-220; Eric R. Wolf, 2004. Perang Petani, Terjemahan, Yogyakarta: Insist.


[7] Tentang gambaran petani dewasa ini, lihat misalnya James Petras 1998. “The Revolutionary Peasantry: The Growth of Peasant-Led Opposition to Neoliberalism”, dalam Rebelion: Petras Essays in English, http://www.rebelion.org/petrasenglish.htm.


[8] Indikator yang bisa dan biasa digunakan untuk mengukur besar kecilnya perhatian ilmuwan sosial terhadap masalah petani atau isu-isu sosial apapun antara lain adalah jumlah penelitian, pertemuan ilmiah dan jumlah publikasinya, serta jumlah lembaga yang memberi dukungan dana untuk kegiatan penelitian, pembentukan lembaga penelitian, publikasi hasil penelitian, dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya. Untuk kasus Asia Tenggara, lihat misalnya Leontine Visser dan Nico G. Schulte Nordholt, “Refleksi tentang Konstruksi Pengetahuan di Asia Tenggara”, dalam Nico G. Schulte Nordholt dan Leontine Visser, 1997. Ilmu Sosial di Asia Tenggara: dari Partikularisme ke Universalisme, Terjemahan, Jakarta LP3ES, hal. 171-178.


[9] Pembahasan tentang relevansi teoretis dan sosial, lihat Ignas Kleden, 1987. Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan, Jakarta: LP3ES.


[10] Lihat Oscar Salemink, 2004. “Intervensi Ilmu Sosial”, dalam Philip Quarles van Ufford dan Ananta Kumar Giri, Opcit, hal. 261-296.


[11] Periksa Dieter Nohle, Editor, 1994. Kamus Dunia Ketiga, Terjemahan, Jakarta: Grasindo.


[12] James Scott, sebagaimana dikutip oleh Oscar Selemink, 2004, Op.cit., hal. 264.


[13] Pembahasan tentang masalah ini, lihat Egon G. Guba dan Yvonna S. Lincoln, “Competing Paradigms in Qualitatif Research”, dalam Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln, 1994. Handbook of Qualitatif Research, Eds., London – New Delhi: Sage Publications, hal.105-117.


[14] Menurut kubu teoretisi kritis Mazhab Frankfurt, jika teoretisi sosial berusaha melepaskan – lebih tepatnya menutup mata dan menegasikan – kaitan antara realitas sosial dan teori sosial, maka pada saat itulah ilmu sosial mengalami krisis. Untuk menangani krisis, maka tugas utama teoretisi sosial adalah melakukan kritik pada dua tataran sekaligus, yakni tataran teori sosial dan realitas sosial. Pada tataran teori, dia harus mampu membongkar ideologi dan kepentingan yang menyelubungi upaya pemurnian (semu) teori sosial dari realitas sosial; sedangkan pada tataran realitas sosial dia harus mampu menggunakan teori sosial sebagai alat bagi pembebasan (emansipasi) manusia dari ketertindasan – dominasi kapitalisme.


[15] Merujuk pada Alatas, kekurangtepatan itu meliputi segi kekurangaslian, ketidaksesuaian antara asumsi dengan kenyataan; ketidakterapan (teori, konsep dan cara Barat tidak bisa diterapkan dalam konteks masyarakat bukan Barat; pengasingan (terjadinya pengasingan ilmu sosial dari konteksnya akibat dari faktor pertama dan kedua), keremehan, kekeliruan, dan kesederhanaan. Untuk lengkapnya. lihat Syed Farid Alatas, 2003. “Pengkajian Ilmu-ilmu Sosial: Menuju ke Pembentukkan Konsep Tepat”, dalam Jurnal Antropologi Indonesia, Th. XXVII, No. 72, Sep-Des 2003, hal 1-23.


[16] Untuk mengetahui bagaimana perdebatan paradigmatis dalam studi gerakan sosial yang lebih lengkap, lihat antara lain Jason Bradley DeFay, Opcit.; Muukkonen, Martti, 1999. From Deviant Phenomenon to Collective Identity: Paradigm Shifts in Social Movement Studies, Master Thesis, http://www.cc.joensuu.fi/ ~muukkone/SMstudy.rtf; Pamela E. Oliver, Jorge Cadena-Roa, dan Kelley D. Strawn, “Emerging Trends in the Study of Protest and Social Movements”, http://www.ssc.wisc.edu/~oliver/PROTESTS/Article Copies/EmergingSMAug02FinalSP1.pdf; Sergen Mamay, “Theories of Social Movements and Their Current Development in Soviet Society”, http://www.lucy.ukc.ac.uk/csacpub/russian/mamay.html.


[17] Untuk uraian lebih rincinya, lihat Jason Bradley DeFay, “The Sociology of Social Movement”, http://www.weber. ucsd.edu/~jdefay/ sm.html, hal.2-15. Bandingkan dengan Martti Muukkonen, 1999, Ibid, khususnya hal. :3-11.


[18] Lihat Eduardo Canel. “New Social Movement Theory and Resources Mobilization Theory: the Need for Integration”, dalam Michael Kaufman dan Haraldo Dilla Alfonso, Ed., 1997. Community Power and Grassroots Democracy: the Transformation of Social Life, London dan New Jersey: Zed Books; Kumar, “Do We have a Theoretical Framework to Explain Social Movement? Third System, Third Sector, Third Way – No Way”, http://www (?); Steven M. Buechler, “Beyond Resource Mobilisation? Emerging Trends in Social Movement Theory, http://www.vcn.bc.ca/citizens-handbook/social_movements.html; Crossley, “Habermas and the New Social Movement”, http://les1.man.ac.uk/CMS/sy1432/Habermas% 20and%20New%20Social%20 Movements.doc; Alana Lentin, 1999, “Structure, Strategy, Sustainability: What Future for New Social Movement Theory?”, http://www... (?); Pasuk Phongpaichit, “Theories of Social Movements and Their Relevance for Thailand”, http://pioneer.netserv.chula.ac.th/~ppasuk/theory socmovt.doc; Mario Diani, “Simmel to Rokkan and Beyond: Towards a Network Theory of (New) Social Movements”, http://www. essex.ac.uk/ecpr/events/jointsessions/paperarchive/uppsala/ws8/Diani.pdf.


[19] Lihat Martti Muukkonen, 1999, Ibid.


[20] Lihat Eduardo Canel. “New Social Movement Theory and Resources Mobilization Theory: the Need for Integration”, dalam Michael Kaufman dan Haraldo Dilla Alfonso, Ed., 1997. Community Power and Grassroots Democracy: the Transformation of Social Life, London dan New Jersey: Zed Books; dan Kumar, “Do We have a Theoretical Framework to Explain Social Movement? Third System, Third Sector, Third Way – No Way”, http://www (?)


[21] Meskipun masih diperdebatkan, beberapa sosiolog menyarankan, dan sebagian lagi sudah menganggap studi gerakan sosial sebagai sub-disiplin dalam sosiologi.


[22] Jason Bradley DeFay, Opcit.


[23] Lihat dan bandingkan dengan Victoria Juan Candial, 1995. “From Resistance to Organized Social Movement: A Comparatif Study of Indegenous Movement in Ecuador and Colombia”, Dissertation, University of Essex, Departement of Government.


[24] Periksa Marta Fuentes dan Andre Gunder Frank, “Ten Theses On Social Movements”, http://www.rrojasdatabank.info/agfrank/socmov.html.


[25] Lihat Eduardo Canel. Opcit.


[26] Lihat dan bandingkan dengan James Petras, “The New Revolutionary Peasantry: The Growth of Peasant-Led Opposition to Neoliberalism”; James Petras, “Imperialism and NGOs in Latin America”; James Petras, “Non-Governmental Organizations in a Conjuncture of Conflict and War Psychosis”; James Petras, “The Ford Foundation and the CIA: A Documented Case of Philanthropic Collaboration with the Secret Police”, dalam http://www.rebelion.org/petrasenglish.htm.


[27] Lihat Sartono Kartodirjo, 1984. Pemberontakkan Petani Banten 1888, Terjemahan, Jakarta: Pustaka Jaya.


Daftar Bacaan


Alatas, Syed Farid, 2003. “Pengkajian Ilmu-ilmu Sosial: Menuju ke Pembentukkan Konsep Tepat”, dalam Jurnal Antropologi Indonesia, Th. XXVII, No. 72, Sep-Des 2003, hal 1-23.
Brown, Kristie 2003. “Difference in Practice? Questioning Collective Identity in Australian Feminism/s”, Makalah yang Disampaikan dalam Konferensi Social Movements in Actions 2003, www.international.activism.uts.edu.au/conferences/ 2003social movements/pdf/socmoves2003.pdf, 3 November 2004.
Buechler, Steven M., “Beyond Resource Mobilisation? Emerging Trends in Social Movement Theory, http://www.vcn.bc.ca/citizens-handbook/social_ movements. html.
Candial, Victoria Juan, 1995. “From Resistance to Organized Social Movement: A Comparatif Study of Indegenous Movement in Ecuador and Colombia”, Dissertation, University of Essex, Departement of Government.
Canel, Eduardo, “New Social Movement Theory and Resources Mobilization Theory: the Need for Integration”, dalam Michael Kaufman dan Haraldo Dilla Alfonso, Ed., 1997. Community Power and Grassroots Democracy: the Transformation of Social Life, London dan New Jersey: Zed Books
Clamer, John, 2003. Neo-Marxisme Antropologi: Studi Ekonomi Politik Pembangunan, Terjemahan, Yogyakarta: Sadasiva
Crossley, “Habermas and the New Social Movement”, http://les1.man.ac.uk/CMS/ sy1432/Habermas%20and%20New%20Social%20 Movements.doc.
DeFay, Jason Bradley, “The Sociology of Social Movement”, http://www.weber. ucsd.edu/~jdefay/ sm.html.
Depdikbud, 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Depdikbud dan Balai Pustaka.
Diani, Mario, “Simmel to Rokkan and Beyond: Towards a Network Theory of (New) Social Movements”, http://www.essex.ac.uk/ecpr/events/jointsessions/paper archive/uppsala/ws8/Diani.pdf.
Fuentes, Marta and Andre Gunder Frank, “Ten Theses On Social Movements”, http://www.rrojasdatabank.info/agfrank/socmov.html,
Giddens, Anthony, 2001. Sociologi 4th Edition, London: Blackwell Publishers Ltd.
Herrick, James, “Empowerment Practice and Social Change:The Place for New Social Movement Theory”, http://www.interweb-tech.com/nsmnet/docs/ herrick.htm,
Guba, Egon G. dan Yvonna S. Lincoln, “Competing Paradigms in Qualitatif Research”, dalam Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln, 1994. Handbook of Qualitatif Research, Eds., London – New Delhi: Sage Publications, hal.105-117.
Kartodirjo, Sartono 1984. Pemberontakkan Petani Banten 1888, Terjemahan, Jakarta: Pustaka Jaya;
Kleden, Ignas, 1987. Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan, Jakarta: LP3ES.
Kumar, Lalit, “Do We have a Theoretical Framework to Explain Social Movement? Third System, Third Sector, Third Way – No Way”, http://www (?)
Kuper, Adam, dan Kupper, Jessica, Eds, 1985. The Social Science Encyclopedia, London: Boston, and Menley: Routledge and Kagan Paul.
Landsberger, Henry A. dan Yu. G. Alexandrov, 1984. Pergolakan Petani dan Perubahan Sosial, Terjemahan, Cetakan Keempat, Jakarta YIIS
Lentin, Alana, 1999, “Structure, Strategy, Sustainability: What Future for New Social Movement Theory?”, http://www... (?)
Mamay, Sergen “Theories of Social Movements and Their Current Development in Soviet Society”, http://www.lucy.ukc.ac.uk/csacpub/russian/mamay.html.
Mirsel, Robert, 2004. Teori Pergerakan Sosial, Terjemahan, Yogyakarta: Insisist Press. Pembahasan tentang masalah relevansi sosial dan teoretis dapat dilihat juga dalam Ignas Kleden, 1987. Strategi Kebudayaan, Jakarta: LP3ES.
Muukkonen, Martti, 1999. From Deviant Phenomenon to Collective Identity: Paradigm Shifts in Social Movement Studies, Master Thesis, http://www.cc.joensuu.fi/~muukkone/ SMstudy.rtf
Nohle, Dieter, Editor, 1994. Kamus Dunia Ketiga, Terjemahan, Jakarta: Grasindo.
Nordholt, Nico G. Schulte dan Leontine Visser, 1997. Ilmu Sosial di Asia Tenggara: dari Partikularisme ke Universalisme, Terjemahan, Jakarta LP3ES.
Oliver, Pamela E., Jorge Cadena-Roa, dan Kelley D. Strawn, “Emerging Trends in the Study of Protest and Social Movements”, http://www.ssc.wisc.edu/~oliver/ PROTESTS/Article Copies/EmergingSMAug02FinalSP1.pdf
Petras, James “The New Revolutionary Peasantry: The Growth of Peasant-Led Opposition to Neoliberalism”, http://www.rebelion.org/petrasenglish.htm.
-------, “Imperialism and NGOs in Latin America”, http://www.rebelion.org/ petrasenglish.htm.
-------, “Non-Governmental Organizations in a Conjuncture of Conflict and War Psychosis”, http://www.rebelion.org/petrasenglish.htm.
-------,“The Ford Foundation and the CIA: A Documented Case of Philanthropic Collaboration with the Secret Police”, http://www.rebelion.org/petrasenglish. htm.
Phongpaichit, Pasuk, “Theories of Social Movements and Their Relevance for Thailand”, http://pioneer.netserv.chula.ac.th/~ppasuk/theorysocmovt.doc.
Roth, Benita, “Select Definitions of Social Movements”, http://www.. (?)
Salemink, Oscar, 2004. “Intervensi Ilmu Sosial”, dalam Philip Quarles van Ufford dan Ananta Kumar Giri, Opcit, hal. 261-296.
Sills, David L., Ed., 1972. International Encyclopedia of the Social Sciences, London: Collier-MacMillan Publishers.
Visser, Leontine dan Nico G. Schulte Nordholt, “Refleksi tentang Konstruksi Pengetahuan di Asia Tenggara”, dalam Nico G. Schulte Nordholt dan Leontine Visser, 1997. Ilmu Sosial di Asia Tenggara: dari Partikularisme ke Universalisme, Terjemahan, Jakarta LP3ES, hal. 171-178.
Wiradi, Gunawan, “Pembaruan Agraria Anak Kandung Konflik Agraria, Konflik Agraria Anak Kandung Pembaruan Agraria”, makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Pembaruan Agraria, diselenggarapan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (SPTN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Yogyakarta, 16 Juli 2002.
Wolf, Eric R., 2004. Perang Petani, Terjemahan, Yogyakarta: Insist.
| | 0 komentar Read More...